Kepala UPPD Taman Sari, Andri Kunaso menjelaskan kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak yang tertuang di instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2016 tentang pendataan pajak daerah.
"Pendataan Pajak daerah dalam rangka menindaklanjuti Instuksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2016", katanya di Kantor UPPD Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (18/11/2016).
Jadwal pelaksanaan kegiatan pendataan pajak rumah kost/hotel mulai tanggal 17 & 21 Nopember 2016 dan kegiatan penertiban reklame dilaksanakan tanggal 22,23,24 dan 28 Nopember 2016.
Dalam pelaksanaan penertiban, UPPD Pulo Gadung bekerja sama dengan Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, TNI dan Kepolisian setempat. (Ans/Humas Pajak Jakarta-UPPD Taman Sari)