UPPRD Cakung Pasang Stiker Tunggakan

25 April 2018
[caption id="attachment_378950" align="aligncenter" width="750"] Pemasangan Stiker Tunggakan PBB[/caption]

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Cakung melaksanakan pemasangan stiker tunggakan guna pencapaian Rencana Penerimaan Pajak Daerah yang tiap tahun mengalami peningkatan cukup signifikan. Sebanyak dua dari 23 wajib pajak (WP) penunggak pajak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diberikan sanksi pemasangan stiker Selasa (24/4). Tindakan ini dilakukan sebagai sanksi bagi penunggak pajak. Tercatat dari 23 WP ini nilai tunggakannya mencapai Rp 1.828.966.115.

Pada Tahun 2014 realisasi pajak yang diperoleh Pemprov mencapai Rp. 27 triliun, di tahun 2015 meningkat Rp. 2 triliun menjadi Rp. 29 triliun. Pada tahun 2016 naik Rp. 3 triliun menjadi Rp. 31 triliun dan di tahun 2017 naik paling tinggi Rp. 5 triliun menjadi Rp. 36 triliun dan kini ditahun 2018 target mencapai Rp. 38 Triliun.

Untuk mencapai target penerimaan tahun 2018, BPRD melakukan beberapa upaya penagihan pajak antara lain menyampaikan Surat Himbauan setelah berakhir masa bulan pajak, Surat peringatan dan Surat upaya penempelan stiker/penunggak pajak. Target Penempelan Stiker Tunggakan UPPRD Cakung Tahun 2018 salah satunya berada di AEON Mall yaitu pada sejumlah Objek Restoran sebanyak 17 OP (Objek Pajak) dengan estimasi penerimaan setoran masa Rp 139 Juta.

Rencana penempelan Stiker Tahun 2018 UPPRD Cakung adalah dengan membuat pendataan surat himbauan penempelan stiker sebanyak 100 OP, melakukan pembayaran sebanyak 78 OP dan menyasar yang tidak melakukan pembayaran sebanyak 22 OP dengan estimasi pembayaran setoran masa Rp. 395 Juta.

Dasar hukum pemasangan stiker tunggakan adalah Instruksi Gubernur No. 105 tahun 2016 pemasangan stiker penunggak pajak, dan Ingub No. 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah, menyatakan bahwa :

  1. Kepala Satpol PP merekomendasikan pencabutan Izin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan UUG kepada Kepala BPTSP.
  2. Dinas Pariwisata merekomendasikan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada BPTSP.
  3. Kepala BPTSP menindaklanjuti rekomendasi pencabutan Izin Gangguan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Satpol PP/Dinas Pariwisata.
  4. Usai menggelar apel bersama di kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cakung, 25 petugas gabungan dari UPPRD, kelurahan, kecamatan Satpol PP dan kepolisian langsung menyasar ke lokasi. Obyek pajak yang dituju pertama kali adalah PT. Arkon Prima Indonesia Jl Raya Bekasi KM 24 Ujung Menteng, Cakung. Obyek pajak ini menunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) Selanjutnya petugas menuju sebuah pusat perbelanjaaan termegah di kawasan Cakung Timur.

    Plh Kepala UPPRD Cakung, Nur Ahdiyani Mamad mengatakan, tindakan pemasangan stiker ini dilakukan untuk memberikan efek jera, Sebab sudah diberikan surat teguran dan himbauan agar melunasi kewajibannya namun mereka tetap tak peduli. Sehingga ada kesan mereka beritikad buruk dan enggan membayar pajaknya.

    "Karena sudah diperingatkan dan dihimbau masih membandel maka kita pasangi stiker. Ini untuk memberikan efek jera dan diharapkan mereka segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak," kata Nur Ahdiyani.

    Sementara, Kasubag TU UPPRD Cakung, Sopar Hutapea, menambahkan, dari 23 penunggak pajak, hanya satu yang nilai tunggakannya paling besar. Yakni PT Arkon Prima Indonesia dengan nilai tunggakan sebesar Rp 1.433.966.115, menunggak selama satu tahun pada 2017. Namun jika dihitung dengan yang tahun 2018 ini maka nilai tagihan perusahaaan ini mencapai Rp 2,8 miliar.

    "Kemudian dari 22 restoran yang akan kita tindak ternyata mereka berjanji akan membayar tunggakannya dalam lima hari ke depan," kata Sopar Hutapea.

    Sehingga hanya satu restoran yang dipasangi stiker. Yakni Restoran Cha Kun di lantai 3. Para penunggak pajak ini diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya selama sepekan ke depan. Jika masih membandel maka pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan. Bahkan jika masih membandel maka dilakukan pengumuman di media massa dan tidak menutup kemungkinan akan disita asetnya. (Humas Pajak Jakarta/Ckg/BJ) [caption id="attachment_378949" align="aligncenter" width="750"] Pemasangan Stiker Tunggakan di Restoran[/caption]

    TAGS: