UPPRD Kebon Jeruk Gencar Pasang Plang Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan
01 November 2018
1 November 2018.
Jakarta - Sejak beberapa hari lalu, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebon Jeruk gencar melakukan pemasangan plang bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
"Pemasangan plang ini kami mulai sejak pagi hari, objek pajak yang kita pasang plang tentunya sudah kami berikan surat himbauan untuk melunasi tunggakan PBB." kata Widiastuti, Kepala UPPRD Kebon Jeruk.
"Kami sebelumnya juga sudah memberikan banyak kemudahan atau insentif bagi wajib pajak PBB, seperti program penghapusan sanksi keterlambatan PBB untuk tahun pajak sebelum 2018, jadi selayaknya wajib pajak segera membayar tunggakan-tunggakan PBB." ujar Widiastuti.
"Beberapa objek pajak kami pasang plang, baik itu wajib pajak perorangan maupun badan, seperti objek pajak RSV Helmet Store yang berada di Jl. Lapangan Bola, Kebon Jeruk. "saat ini total penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di UPPRD Kebon Jeruk telah mencapai 89,5% ." kata Widiastuti.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dinyatakan bahwa keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya PBB. (Digdo/Humas Pajak)