• Beranda
  • Berita
  • UPPRD Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub BPHTB

UPPRD Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub BPHTB

07 Maret 2017
[caption id="attachment_377538" align="aligncenter" width="350"] Sosialisasi PBB dan BPHTB untuk Warga Kelurahan Pulau Panggang[/caption]

Dalam rangka sertifikasi tanah melalui program Prona, Warga Pulau Panggang diberikan sosialisasi tentang BPHTB dan PBB-P2 pada hari Senin, tanggal 6/3 di Balai Warga Kelurahan Pulau Panggang, Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.

Warga Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara (KSU) diberikan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 2.000.000.000.- (Dua Miliar Rupiah).

BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemindahan hak karena: jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah serta Pemberian Hak Baru karena kelanjutan pelepasan hak. [caption id="attachment_377539" align="aligncenter" width="350"] Sosialisasi diberikan oleh Unit Penyuluhan BPRD dan Lurah Pulau Panggang[/caption]

Untuk dapat melakukan Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud serta Pengenaan sebesar 0% (BPHTB Waris) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dan dilengkapi dokumen persyaratan formil dan materiil ke kantor UPPRD Kecamatan yang akan memeriksa kelengkapan dan penelitian dokumen permohonan Wajib Pajak. Di Kepulauan Seribu, Camat berfungsi pula sebagai Pejabat PPAT.

Kantor UPPRD Kepulauan Seribu siap untuk menangani permohonan Wajib Pajak baik dalam hal pelayanan BPHTB maupun pelayanan PBB-P2 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemberian pembebasan BPHTB juga diberikan melauli Pergub 103/2011 bahwa WP orang Pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan (Prona) dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dapat diberikan pembebasan sebesar 75% dari BPHTB yang harus dibayar.

Pihak Kelurahan Pulau Panggang memfasilitasi pengurusan setifikat Prona dan UPPRD Kepulauan Seribu akan membantu dalam pendaftaran objek dan mutasi PBB-P2 dari Warga yang mengikuti kegiatan tersebut. (Humas Pajak Jakarta/Phn) [caption id="attachment_377541" align="alignleft" width="350"] Warga Kelurahan Pulau Panggang mengikuti sosialisasi BPTHB dan PBB[/caption] [caption id="attachment_377540" align="alignleft" width="350"] Kantor UPPRD Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu[/caption]

TAGS: