UPPRD Mampang Prapatan Pasang Plang Tunggakan Pajak Bumi & Bangunan Di Objek Tanah Milik PT Bakrie & Brothers
21 November 2018
21 November 2018
Jakarta - Objek Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Jakarta adalah Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, kecuali bagi kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Pada tanggal 21 November 2018, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Mampang Prapatan melakukan pemasangan plang di beberapa objek yang memiliki tunggakan Pajak Bumi & Bangunan. Kantor yang terletak di Jl. Kapten Tendean No 9, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini memiliki kewenangan memungut PBB di 5 Kelurahan, yaitu Kelurahan Kuningan Barat, Pela Mampang, Bangka, Tegal Parang, dan Kelurahan Mampang Prapatan.
Menurut M. Purika Hidayat selaku Kepala Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah Mampang Prapatan, " Kegiatan pemasangan plang penunggak PBB hari ini akan menyasar 5 objek, salah satu diantaranya adalah milik PT. Bakrie & Brothers yang terletak di Jl. Wijayakarta Raya dan PT. Mutiara Sukses Abadi yang terletak di Jl. Bangka Raya." ujarnya.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ini tentunya kami dibantu dan berkoordinasi dengan pihak-pihak dari Koramil Mampang Prapatan, Polsek Mampang Prapatan, Satpol PP, pihak Kecamatan Mampang serta pihak dari Kelurahan setempat." kata Purika.
Menurut Purika, "Kegiatan pemasangan plang penunggak PBB ini akan dilanjutkan esok hari, dengan beberapa objek berbeda lainnya, kami lakukan kegiatan ini dalam rangka upaya meningkatkan dan mempercepat penerimaan PBB di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan ini. Saat ini realisasi penerimaan PBB di UPPRD Mampang Prapatan telah mencapai 90,28 %." (Digdo/Humas Pajak)