UPPRD Pancoran Tempelkan Stiker Pajak

30 Mei 2017
[caption id="attachment_377876" align="aligncenter" width="510"] UPPRD Pancoran pasang stiker tunggakan reklame[/caption]

Upprd Pancoran aktif lakukan pemasangan stiker penunggak pajak PBB dan Reklame di Jalan Warung Buncit Raya.

Sebelum dilakukan penempelan stiker, UPPRD melakukan koordinasi dengan pemilik usaha dan pengelola mal–jika lokasi usaha di mal untuk tindakan persuasif menagih hutang pajak daerah dari pajak reklame, PBB, hiburan, restoran, hotel dan parkir.

Keberatan atau penolakan saat pemasangan stiker sebagaimana tindakan represif yang sifatnya law enforcement dapat diatasi karena sebelum dilakukan pemasangan stiker kepada Wajib Pajak yang bersangkutan telah dilakukan upaya-upaya penagihan pasif, seperti surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2.

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan sampai seluruh WP mematuhi kewajibannnya untuk membayar pajak. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377878" align="alignleft" width="320"] Sebelum memasang stiker petugas pajak menyampaikan surat tagihan kepada WP[/caption] [caption id="attachment_377877" align="alignleft" width="510"] UPPRD Pancoran pasang stiker tunggakan PBB[/caption]

TAGS: