• Beranda
  • Berita
  • UPPRD Sawah Besar Lakukan Penempelan Stiker Penunggak Pajak

UPPRD Sawah Besar Lakukan Penempelan Stiker Penunggak Pajak

26 Mei 2017
[caption id="attachment_377847" align="aligncenter" width="410"] Penempelan Stiker Penunggak Pajak di UPPRD Sawah Besar[/caption]

Sebagai tindaklanjut intruksi Gubernur Provinsi DKI JKT nomor 105 tahun 2016 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan pemberitahuan utang pajak daerah serta instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 115 tahun 2016 tentang penegakan peraturan perpajakan Daerah, pada tanggal 23 s.d 24 mei 2017 Kepala UPPRD Sawah Besar Ibu Umiyati dan jajarannya bersama Satpol PP, pihak Kecamatan dan PTSP melakukan penempelan stiker penunggak pajak hiburan dan hotel di wilayah Sawah Besar.

(Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377848" align="alignleft" width="410"] Penempelan Stiker Penunggak Pajak di UPPRD Sawah Besar[/caption] [caption id="attachment_377849" align="alignleft" width="410"] Penempelan Stiker Penunggak Pajak di UPPRD Sawah Besar di tempat hiburan[/caption]
TAGS: