Hari Rabu 10 Oktober 2018 , PT Supra Megah Utama selaku pengelola Mall Pancoran Chinatown Point bekerjasama dengan UPPLI BPRD DKI (Humas Pajak Jakarta) mengadakan penyuluhan mengenai Pajak Restoran. Mall ini merupakan mall yang baru saja beroperasi sejak bulan September 2018.
Kegiatan ini bertujuan agar tenant-tenant dan restoran-restoran baru yang menyediakan makanan dan minuman di dalam Mall Pancoran Chinatown point dapat melakukan kewajibannya dalam memungut pajak restoran.
Pada acara tersebut dihadirkan narasumber yaitu Ibu Hayatina, selaku Kepala UPPLI (Humas Pajak Jakarta) yang memberikan penjelasan tentang kewajiban pendaftaran objek pajak restoran, pelaporan omset usaha restoran, penghitungan pajak restoran, pelaporan pajak restoran sampai dengan integrasi sistem online pajak dengan sistem cash management restoran. [caption id="attachment_379236" align="aligncenter" width="500"] Peserta Sosialisasi[/caption]
Beberapa peserta seperti pengelola restoran kwetiau 99, restoran pondok semarang, dan restoran Hok kwee terlihat begitu antusias dalam mengikuti penyuluhan hari ini, khususnya pada sesi diskusi. Kegiatan penyuluhan ini dimulai sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 yang kemudian ditutup dengan kegiatan pendaftaran objek pajak restoran baru oleh UPPRD Taman Sari.
“Kerap terjadi kesalahpahaman pemilik usaha restoran dalam memungut pajak dari konsumen. Pemilik (restoran) beranggapan pajak diambil dari penghasilan usaha. Anggapan ini keliru. Pajak 10 persen diambil dari konsumen dan wajib disetor ke kas daerah,” ujar Romy, Kasubag TU UPPRD Taman Sari.
Dikatakannya UPPRD Taman Sari juga akan mendata pajak reklame indoor dan parkir di pusat perbelanjaan yang baru dibuka sejak dua pekan silam.
Di sisi lain lanjut Romy, realisasi penerimaan pajak reklame di Kecamatan Taman Sari hingga September 2018 mencapai Rp16,84 miliar atau sekitar 74,21 persen dari total target Rp22,69 miliar. Khusus realisasi penerimaan pajak restauran Rp47,46 miliar atau sekitar 68,07 persen dari total target Rp69,73 miliar. Adapun pajak parkir Rp9,45 miliar atau sekitar 67,36 persen dari total target Rp 14,04 miliar. (Humas Pajak Jakarta/UPPRD Taman Sari/Pkn) [caption id="attachment_379237" align="alignleft" width="400"] Papan Nama Usaha Restoran terkena Pajak Reklame Indoor juga Pajak Restoran[/caption]