UPPRD Tebet Pasang Plang Tunggakan

14 November 2017
[caption id="attachment_378527" align="aligncenter" width="524"] Kepala UPPRD Tebet Erma Sulistianingsih memimpin pelaksanaan pemasangan plang tunggakan[/caption]

UPPRD Tebet lakukan pemasangan spanduk dan stiker penunggak pajak di wilayah Kecamatan Tebet, bekerjasama dengan Polsek, Koramil, Satpol PP Kecamatan, Kelurahan & UPPRD Tebet (7/11).

Setelah dilakukan penagihan dan pemanggilan secara persuasif untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 maka objek pajak dipasangi spanduk dan stiker tunggakan dan akan dilepas hingga Wajib Pajak membayar pajaknya.

Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan Pergub No. 124 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah secara otomatis tahun 2012 kebawah. [caption id="attachment_378528" align="alignleft" width="682"] Pemasangan Tanda Tunggakan PBB-P2 di Tebet[/caption] [caption id="attachment_378529" align="alignleft" width="682"] Aparat Kepolisian, Koramil, Satpol PP dan Kecamatan ikut memasang Plang Tunggakan[/caption]

TAGS: