Dinas Pelayanan Pajak mendapat kunjungan kerja dari Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk melakukan koordinasi dan konsultasi teknis tentang pemberian keringanan PKB oleh pemerintah DKI kepada wajib pajak dan wajib pungut BBM Non subsidi, Rabu (27/4/2016) di Ruang Rapat lantai 13.
Rombongan diterima oleh Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak, H. Edi Sumantri beserta Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Ibu Erma Sulistianingsih, Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah Bapak Joko Pujiyanto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Bapak Yuandi Bayak Miko dan Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah, Ibu Dewi Mustika Tafal.
Kepala Bidang Retribusi, Penerimaan lain-lain dan Dana Perimbangan DPAD Provinsi NTT Bapak Agustontje F. Kotten selaku ketua rombongan mengatakan bahwa maksud dan tujuan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta adalah menanyakan cara Provinsi DKI Jakarta dalam mencari penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Kemudian dalam kerangka otonomi juga diharapkan, pemerintah daerah dapat mengadopsi sistem yang berlaku efektif disuatu daerah untuk diberlakukan di daerah lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya, dengan memperhatikan standar dan pedoman yang ditetapkan.
Mereka juga mengharapkan produk hukum, syarat-syarat penetapan perusahaan/badan/koperasi untuk ditetapkan sebagai wajib pungut BBM non subsidi dan mekanisme pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengendalian kegiatan pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi derah provinsi DKI Jakarta.
Dalam diskusi yang berlangsung, banyak sekali informasi penting yang digali dan diperoleh oleh Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai mekanisme dan tata cara keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga membahas pengenaan pajak daerah terhadap alat berat tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.3/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan pada 31 Maret 2016 itu, MK menyatakan bahwa alat berat, termasuk alat berat pertambangan, bukanlah kendaraan bermotor layaknya pengertian yang diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan keputusan itu, semua aturan persyaratan bagi kendaraan bermotor, seperti uji kir atau tipe berkala, termasuk pengenaan pajak kendaraan bermotor tidak berlaku bagi alat berat. Untuk itu perlu segera dibuat payung hukum Perda-nya.
Diakhir penutupan diskusi Kepala Bidang Retribusi, Penerimaan lain-lain dan Dana Perimbangan DPAD Provinsi NTT Bapak Agustontje F. Kotten mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak, H. Edi Sumantri dan Pejabat DPP lainnya yang sudah meluangkan waktu untuk penerima kunjungan.
Ucapan terimakasih pun langsung dibalas dengan pantun dari Bapak H. Edi Sumatri. "Apa bila kita membelah janganlah menggunakan belati, kalau ada kata-kata yang salah janganlah disimpan didalam hati". Dan Pantun Malaysia: "Upin Ipin pergi ke sekolah, maafin kalau ada yang salah," tutupnya.
Nusa Tenggara Timur adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tenggara Indonesia. Provinsi ini terdiri dari beberapa pulau, antara lain Pulau Flores, Pulau Sumba, Pulau Timor, Pulau Alor, Pulau Lembata, Pulau Rote, Pulau Sabu, Pulau Adonara, Pulau Solor, Pulau Komodo dan Pulau Palue. Ibukotanya terletak di Kupang, di bagian barat pulau Timor.
[caption id="attachment_375435" align="alignleft" width="334"] Pulau Komodo[/caption]Provinsi ini terdiri dari kurang lebih 550 pulau, tiga pulau utama di Nusa Tenggara Timur adalah Pulau Flores, Pulau Sumba dan Pulau Timor Barat (biasa dipanggil Timor). Tujuan untuk Pariwisata di NTT adalah Pulau Komodo yang memiliki species Komodo Naga, Danau Kelimutu di Flores dan 3 danau kawah dengan warna berbeda. Gunung Mutis di Kupang timur adalah titik tertinggi di provinsi ini dan dikenal sebagai area pendakian & pengamatan burung. Obyek wisata lainnya adalah Semana Santa di Larantuka, Rumah adat dan pasola di Pulau Sumba, Penyelaman di Pulau Alor, Pantai Nemberalla di Rote Ndao, Pantai Pink di Pulau Padar, dan Taman 17 di Pulau Riung. (Anis/Pohan/Wiki/Mendagri)