• Beranda
  • Berita
  • Yuk Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Yuk Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

25 Januari 2024

Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu objek dari aspek perpajakan PBJT ini ialah konsumsi atas tenaga listrik. Lalu, tahukah Anda apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik? Bagaimana aspek perpajakannya? Mari, kita simak pada pembahasan berikut! 

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Apa Itu PBJT Tenaga Listrik ?

Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Tenaga Listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. 

Apa Cakupan Objek PBJT Tenaga Listrik ?

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Tenaga Listrik. Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

Apa Yang Dikecualikan dari Objek PBJT Tenaga Listrik ?

Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik, meliputi:

  • konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan penyelenggara negara lainnya.
  • konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.
  • konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
  • konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (dua ratus kilovolt ampere) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

Siapa Subjek dan Wajib Pajak PBJT Tenaga Listrik ?

  • Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sebagai pajak atas penggunaan atau konsusmsi tenaga listrik, konsumen tenaga listrik tersebut akan menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT. 
  • Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Apa Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik ?

Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, dalam hal ini adalah nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik.

  1. Nilai jual Tenaga Listrik ditetapkan untuk:
    1. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran
    2. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
  2. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:
    1. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar
    2. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
  3. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:
    1. kapasitas tersedia
    2. tingkat penggunaan listrik
    3. jangka waktu pemakaian listrik
    4. harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Nilai Jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.

Berapa Tarif PBJT Tenaga Listrik ?

 Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  1. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
  2. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen);
  3. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Bagaimana PBJT Tenaga Listrik  Ditetapkan dan Diterapkan?

Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik.

PBJT diterapkan di Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan. 

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

PBJT Tenaga Listrik tidak hanya mengatur aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pengecualian yang seimbang, seperti konsumsi oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, dan panti sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang bersifat sosial dan publik. 

Melalui penetapan tarif yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, PBJT Tenaga Listrik mendorong penggunaan energi terbarukan. Selain itu, proses penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.

Dengan demikian, di akhir pembahasan ini, kita menyadari pentingnya peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak ini. Semua ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan fiskal yang sehat, berkelanjutan, dan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.


Sumber: