Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu objek dari aspek perpajakan PBJT ini ialah konsumsi atas tenaga listrik. Lalu, tahukah Anda apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik? Bagaimana aspek perpajakannya? Mari, kita simak pada pembahasan berikut!
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Tenaga Listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Tenaga Listrik. Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik, meliputi:
Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, dalam hal ini adalah nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik.
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik.
PBJT diterapkan di Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.
PBJT Tenaga Listrik tidak hanya mengatur aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pengecualian yang seimbang, seperti konsumsi oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, dan panti sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang bersifat sosial dan publik.
Melalui penetapan tarif yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, PBJT Tenaga Listrik mendorong penggunaan energi terbarukan. Selain itu, proses penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.
Dengan demikian, di akhir pembahasan ini, kita menyadari pentingnya peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak ini. Semua ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan fiskal yang sehat, berkelanjutan, dan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.