LOWONGAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN

27 Januari 2017

lowongan-dinas-pajak-2017

LOWONGAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN

 (PJLP)

Dinas Pelayanan Pajak adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan diikuti dengan Peraturan Gubernur No. 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Satuan kerja ini memiliki Visi yaitu memberikan pelayanan yang profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dan salah satu Misi yaitu mengembangkan kualitas dan kuantitas SDM, sarana prasarana perpajakan daerah, pengelolaan keuangan serta perencanaan anggaran dan program dinas.

Berdasarkan Peraturan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, kami merekrut Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dengan maksud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana perpajakan agar tercipta suasana yang kondusif demi tujuan pencapaian target penerimaan pajak daerah.

Sumber dana yang diperlukan dalam Penyediaan PJLP dibebankan pada APBD Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 dengan Cara Pembayaran/Kontrak dilakukan perbulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Perkiraan upah bruto yang akan diterima oleh masing-masing PJLP per bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2017 yaitu Rp. 3.350.750 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

Ruang lingkup pengadaan ini adalah untuk masa perjanjian paling lama 13 (tiga belas) bulan dan tidak dimaksudkan untuk mengisi formasi CPNS serta diangkat menjadi CPNS, lokasi pekerjaan PJLP adalah ditempatkan diseluruh lingkungan Dinas Pelayanan Pajak Posisi yang dibutuhkan sebanyak 424 Orang:
  1. Petugas Keamanan Kantor Sebanyak 156 Orang (kode: SEE)
  2. Petugas Kebersihan Kantor Sebanyak 178 Orang (kode: CS)
  3. Petugas Taman Kantor Sebanyak 22 Orang (kode: TM)
  4. Petugas AC ME dan Genset Kantor sebanyak 42 Orang (kode : AC – GEN)
  5. Petugas Komputer Kantor Sebanyak 26 Orang (kode: KOM)
PERSYATAN UMUM:
  1. Diutamakan KTP DKI
  2. Berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Memiliki pengalaman kerja
  5. Diutamakan memiliki sertifikat security untuk posisi Petugas Keamanan Kantor
 TATA CARA PENDAFTARAN: 1. Berkas Lamaran terdiri dari:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Lamaran Pekerjaan
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat Pengalaman Kerja
  • Sertifikat security untuk posisi security
 2. Berkas Lamaran Beserta lampirannya dikirimkan ke: Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 13 Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat  3. Berkas Lamaran Beserta lampirannya dikirimkan paling lambat tanggal 19 Desember 2016 dan 20 Desember 2016 dan dikirimkan sesuai jam kerja yaitu 07:30 WIB s/d 16:00 WIB 4. Pengumuman PJLP akan diinformasikan melalui website resmi Dinas Pelayanan Pajak DPP.Jakarta.go.id
TAGS: