LOWONGAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN
(PJLP)
Dinas Pelayanan Pajak adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan diikuti dengan Peraturan Gubernur No. 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah.
Satuan kerja ini memiliki Visi yaitu memberikan pelayanan yang profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dan salah satu Misi yaitu mengembangkan kualitas dan kuantitas SDM, sarana prasarana perpajakan daerah, pengelolaan keuangan serta perencanaan anggaran dan program dinas.
Berdasarkan Peraturan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, kami merekrut Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dengan maksud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana perpajakan agar tercipta suasana yang kondusif demi tujuan pencapaian target penerimaan pajak daerah.
Sumber dana yang diperlukan dalam Penyediaan PJLP dibebankan pada APBD Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 dengan Cara Pembayaran/Kontrak dilakukan perbulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Perkiraan upah bruto yang akan diterima oleh masing-masing PJLP per bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2017 yaitu Rp. 3.350.750 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
Ruang lingkup pengadaan ini adalah untuk masa perjanjian paling lama 13 (tiga belas) bulan dan tidak dimaksudkan untuk mengisi formasi CPNS serta diangkat menjadi CPNS, lokasi pekerjaan PJLP adalah ditempatkan diseluruh lingkungan Dinas Pelayanan Pajak Posisi yang dibutuhkan sebanyak 424 Orang: