Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik...
SelengkapnyaBea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak...
SelengkapnyaPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermot...
SelengkapnyaParkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar b...
SelengkapnyaHiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan dipungut atas...
SelengkapnyaPajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah....
SelengkapnyaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan....
SelengkapnyaRestoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejen...
SelengkapnyaPajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain....
SelengkapnyaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan ada...
SelengkapnyaHotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losme...
SelengkapnyaJakarta, 18 Agustus 2022, Pemerintah DKI membuka dan meresmikan Gerai Samsat baru yang berlokasi di Lantai Semi Dasar ITC Kuningan.Pembukaan dan peresmian Samsat ini di hadiri langsung oleh Walikota Jakarta Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala UPPPKB dan BBNKB Jakarta Selatan. Pembukaan Gerai Samsat baru ini sebagai cara pemerintah DKI Jakarta memperluas serta mempermudah jangkauan akses terhadap masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Terutama bagi pemilik kendaraan yang bertempat tingggal di seputaran Kuningan Jakarta Selatan dapat memanfatkan Gerai Samasat ITC Kuningan sebagai tempat pengurusan pajak kendaraan bermotornya. Layanan yang diberikan Gerai Samsat sendiri adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tunggakan PKB kurang dari 12 bulan, baik itu pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk pajak 5 tahunan atau perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan tetap harus di Kantor Samsat, karena harus dilakukan mekanisme cek fisik kendaraan.Dengan bertambahnya Gerai Samsat ini diharapkan dapat semakin memudahkan warga DKI Jakarta dalam membayar pajak serta meningkatkan dalam penerimaan pajak daerah yang nantinya akan bermanfaat pada pembangunan di DKI Jakarta.
SelengkapnyaJakarta,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan acara yang bertajuk "Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua" yang berlangsung Rabu sore 17 Agustus 2022 di RPTRA MADUSELA, Jakarta Pusat. Acara ini sebagai langkah nyata Pemprov DKI dalam menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI). Kebijakan pajak berkeadilan tersebut terwujud dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Dimana Gubernur Provinsi DKI Jakarta menetapkan PBB-P2 Tahun 2022 untuk rumah tapak orang pribadi dengan NJOP sampai dengan 2 miliar mendapatkan pembebasan 100%.Gubernur DKI Jakarta menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Ia menambahkan, hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Terakhir,Dalam kegiatan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak yang mewakili dari masing-masing Kota Administratif yang ada di DKI Jakarta.
SelengkapnyaJakarta, Rabu, 17 Agustus 2022 Bapenda DKI Jakarta mengadakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.Upacara pengibaran bendera yang dilaksanakan di halaman kantor di gedung dinas teknis abdul muis ini berjalan dengan lancar dan khidmat.Upacara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Aset Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Dinas Perhubungan yang berdinas di lingkungan Gedung Dinas Teknis Abdul Muis dan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Bapak Elvarinsa.Tema HUT RI tahun ini adalah "Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat". Tema ini sendiri diambil dengan harapan agar Indonesia bisa melewati masa pandemi covid-19, pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat demi kemajuan Indonesia.Upacara bendera peringatan hari kemerdekaan ini diakhiri dengan doa dengan harapan diberikan kekuatan dalam mengisi pembangunan, menjadikan sebagai momentum dalam meningkatkan ketaqwaan dan etos kerja ASN Pemprov DKI Jakarta.
SelengkapnyaJakarta, 9 agustus 2022 Bapenda DKI melaksanakan kegiatan kompetisi yang bertajuk Bapenda Idol 2022.Bapenda Idol merupakan rangkaian dari bapenda fest 2021 dalam memeriahkan hari kemerdekaan republik indonesiaBapenda idol yaitu ajang perlombaan bakat bernyanyi yang dapat di ikuti seluruh pegawai di lingkungan Bapenda DKI Jakarta. Terlihat sekali keseruan Bapenda Idol yang berlangsung di gedung dinas teknis abdul muis, semua peserta lomba sangat antusias dalam mengikuti ajang bakat ini. bukan hanya peserta, antusiasme dan kemeriahan juga sangat terasa dengan ikut hadirnya pendukung dari masing masing peserta Bapenda Idol yang hadir di ruang perlombaan.
SelengkapnyaHai sobat pajak, Setoran masa merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam periode masa tertentu. teknologi memudahkan aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk pengurusan pajak. Kini pelayanan pembayaran dan pelaporan setoran masa untuk pajak daerah DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id atau melalui Aplikasi JAKI Tata Cara Pembayaran 1) Melalui Pajak OnlineJenis Pelayanan Ada beragam pelayanan pajak yang dapat dilakukan melalui layanan Pajak Online yaitu: 1.Pembayaran Setoran Masa, meliputi pembayaran Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Fasilitas Kode Bayar. 2.Pelaporan Setoran Masa, meliputi Pelaporan Setoran Masa Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Alur pajak online dapat dilakukan sebagai berikut:1 Wajib Pajak melakukan registrasi pada situs pajakonline.jakarta.go.id.2 Wajib Pajak registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha).3 Jika registrasi berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.4 Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.5 Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BAPENDA Jakarta sudah tersinkron dengan NIK/NPWP wajib pajak yang terdaftar di PajakOnline;6 Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul, silakan hubungi/email Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) atau Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UPPPKB dan BBNKB) , atau bisa melalui callcenter di email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id;7 Kanal pembayaran Pajak online dapat dilakukan melalui ATM, Teller Bank atau e-banking pada bank yang telah bekerja sama dengan pemprov DKI Jakaarta:2) Melalui Aplikasi JAKIpembayaran setoran masa melalui aplikasi JAKI 1. login aplikasi jaki 2. pilih menu jakpenda 3. pilih pajak daerah - Pajak daerah lainnya - klik SETMA - Pilih jenis pajak (hotel/restoran/hiburan/parkir) - masukan NOPD - Pilih tahun pajak dan masa pajak - masukan besaran rupiah yang hendak dibayar - buat kode pembayaran 4. Bayarkan kode bayar di loket penerimaan yang telah bekerja sama dengan pemprov DKI JakartaTata Cara Pelaporan Setoran Massa 1) Melalui Pajak Online A) Pajak Online Untuk Objek yang hanya 1 Objek1. Pastikan objek Pajak anda sudah muncul di halaman tab Data Objek Pajak 2. Masuk ke tab Pelaporan lalu Pilih NAMA OBJEK PAJAK yang hendak dilakukan pelaporan kemudian KLIK TAMBAH 3. Pilih Tahun Pajak, Masa Pajak lalu isi identitas wajib pajak serta upload data pendukungnya4. Ceklist “Saya setuju degan persyaratan diatas*” dan klik SIMPAN5. Setelah klik SIMPAN, bapak/ibu klik KIRIM (ikon pesawat kertas) dan OTP akan dikirim ke kotak masuk di menu PESAN LAYANAN ,6. Masukan OTP di kotak yang disediakan, dan KIRIM B. Pajak Online Untuk Objek Pajak Lebih Dari 1 Objek ( Laporan Massal) Untuk wajib pajak yang memiliki objek lebih dari satu dapat melakukan pelaporan secara sekaligus , dengan cara:1. Klik TAMBAH MASSAL 2. Kemudian upload data laporan dan lampiran yang diminta, - TEMPLATE BISA DIDOWNLOAD di pojok kanan atas2) Pelaporan Via JAKI Untuk sementara ini Pelaporan Setma belum bisa dilakukan via aplikasi JAKI
SelengkapnyaHai sobat pajak, perlu diketahui bahwa bahwa untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan peraturan Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan, Dosen Dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur Dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.Pemberian PembebasanPemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi Rumah tinggal non komersial dan Satuan rumah susun.Permohonan Untuk mendapatkan keringanan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 wajib pajak harus melakukan permohonan.Syarat Permohonan1. persyaratan permohonan secara umum adalah sebagai berikut: a. fotokopi KTP pemohon yang beralamat di DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan. b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi c. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan d. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabatyang berwenang e. fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan f. fotokopi keputusan sebagai Pensiunan g. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia h. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.2. permohonan yang diajukan oleh mantan Presiden/mantan Wakil Presiden dan mantan Gubernu / Wakil Gubernur, fotocopy pemohon dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah NKRI.3. Permohonan yang diajukan oleh Guru atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan.4. Meskipun permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari wajib pajak.5. Jika wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, makan permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan: a. Sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah untuk wajib pajak : - orang pribadi yang merupakan Veteran dan Perintis Kemerdekaan - orang pribadi penerima gelar Pahlawan Nasional - orang pribadi penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden RI - orang pribadi mantan Presiden/mantan Wakil Presiden,mantan Gubernur/mantan Wakil Gubernur b. Sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah, untuk wajib: - orang pribadi Guru,Dosen dan Tenaga Kependidikan sekolajh atau kampus, termasuk pensiunannya - orang pribadi Purnawirawan - orang pribadi Pensiunan.dengan dilengkapi fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan pernikahan atau kekeluargaan dengan wajib pajak , jika tidak terpenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan pernikahan atau kekeluargaan dengan wajib pajak.Mekanisme Permohonan Secara OnlinePermohonan dapat dikirimkan ke kantor UPPPD yang berwenang, atau secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/1 Login ke https://pajakonline.jakarta.go.id/2 Pilih menu "Pelayanan" lalu tekan tombol “Tambah Permohonan Pelayanan”3. Isi secara lengkap jenis pajak dengan “14-pajak bumi dan bangunan” dan jenis pelayanan pilih “PEMBEBASAN” dan Sub Pelayanan sesuai dengan keadaan wajib pajak4. Lengkapi identitas pemohon 5. Lengkapai data objek pajak6. Tambah data pendukung dan upload dokumen pendukung7. Ceklist “Saya setuju degan persyaratan diatas*” dan klik SIMPAN 8. Setelah klik SIMPAN, bapak/ibu klik KIRIM (ikon pesawat kertas) dan OTP akan dikirim ke kotak masuk di menu PESAN LAYANAN ,9. Masukan OTP di kotak yang disediakan, dan KIRIM
SelengkapnyaHai sobat pajak, telah kita ketahui bahwasanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Berdasarkan dengan penerapannya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masuk ke dalam pajak daerah. Termasuk di DKI Jakarta, pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatur dan dikelola oleh Provinsi DKI Jakarta.Baca Juga: Pembebasan PBB-P2 Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021Pengurangan atau pembebasan PBB-P2 merupakan salah satu kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam bidang perpajakan, yaitu kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:1. diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya a. Wajib pajak orang pribadi antara lain: - veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya. - mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya. - orang yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi. - orang yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi. - orang yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan. b. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.2. diberikan kepada Wajib Pajak karena Kondisi objek pajak terkena bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor dan sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman atau wabah hama tanaman.3. Pengurangan diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 adalah pokok pajak dan denda administrasi.4. SKPD PBB-P2 yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis.Dalam pengurusannya, pelayanan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan secra online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan tatacara sebagai berikut:1. Login ke https://pajakonline.jakarta.go.id/2. Pilih menu PBB3. Pilih tambah permohonan pelayanan4. Isi secara lengkap jenis pajak dengan “14-pajak bumi dan bangunan” dan jenis pelayanan pilih “PENGURANGAN”5. Pilih jenis sub pelayanan sesuai dengan kondisi pemohon6. Lengkapi identitas pemohon 7. Lengkapai data objek pajak8. Tambah data pendukung dan upload dokumen pendukung9. Ceklist “Saya setuju degan persyaratan diatas*” dan klik SIMPAN 10. Setelah klik SIMPAN, bapak/ibu klik KIRIM (ikon pesawat kertas) dan OTP akan dikirim ke kotak masuk di menu PESAN LAYANAN ,11. Masukan OTP di kotak yang disediakan, dan KIRIM
SelengkapnyaHai sobat pajak, pada tahun 2022 ini pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, didalam pergub tersebut menjelaskan juga salah satu metode pengajuan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara angsuran, kali ini kami akan memberitahukan informasi seputar pembayaran PBB-P2 secara angsuran berikut ini:Syarat dan Ketentuan1 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran terhadap: a. Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 b. Tunggakan PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2021Pengajuan permohonan pembayaran PBB-P2 melalui situs pajakonline.jakarta.go.id selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2022.2 Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan.3 Pembayaran secara angsuran diberikan untuk Obyek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketetapan PBB-P2 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas; dan b. diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.4 Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran.5 Dalam hal permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak.Cara pengajuan Melalui OnlineA.Login Aplikasi Pajak Online 1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser, menggunakan URL yang telah diberikan. Pada saat penulisan Manual Pengguna ini, Aplikasi versi Development dapat diakses di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/ 2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan pada langkah selanjutnya akan login sebagai Petugas (sesuai wilayah Objek Pajak) dengan tipe sebagai berikut : a. Akun Petugas UP3D = Akses untuk proses Tambah Nomor Surat b. Akun Kepala Unit UP3D = Akses untuk proses Paraf c. Akun Kepala Kasubag TU = Akses untuk proses Persetujuan / TTE Kemudian untuk proses awal, login sebagai Akun Wajib Pajak. Masukkan data akun dan klik tombol Login3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online. B. Modul Angsuran (Insentif / Fiskal) 1. Buat Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2 1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), klik Modul Angsuran (Insentif / Fiskal) 2. Akan menampilkan Halaman Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2, klik tombol Tambah Permohonan Pelunasan (Sisi Kanan Atas) 3. Akan menampilkan Halaman Form Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut : a. Data Diri Pemohon • Pilih Tipe Akun : Perorangan / Badan • Pilih Wilayah NIK : Jakarta / Luar Jakarta • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) • Masukkan Nama Pemohon • Masukkan Alamat Email Pemohon • Pilih Status Pemohone dengan Objek Pajak : Wajib Pajak Sendiri / Milik Keluarga Pemohon/ Kuasa Wajib Pajak/ Pegawai Perusahaan Pemilik b. Data Objek Pajak PBB-P2 • Masukkan NOP PBB-P2 • Masukkan Tahun SPPT • Masukkan Nama Wajib Pajak • Masukkan Jumlah PBB yang Harus Dibayarkan (Hanya diperbolehkan SPPT PBB dengan nominal lebih besar sama dengan Rp 100.000.000) • Pilih Jumlah Angsuran yang Harus Dibayar • Kemudian klik tombol Simpan 4. Kemudian akan menampilkan Halaman Informasi Tahapan Pembayaran. Pada Bagian Data Nilai Pembayaran, periksa Kembali kesesuaian Data dan Rincian Nilai Pembayaran. Nilai Pembayaran Angsuran ke – 1 dapat ditentukan oleh Wajib Pajak dengan syarat minimal 10 % dari Jumlah Tagihan. 5. Tekan Tombol Next 6. Akan menampilkan Bagian Metode Pembayaran, Pilih Metode Pembayaran dengan detail sebagai berikut : a. Pilih Metode Pembayaran b. Pilih ATM c. Akan menampilkan Informasi Cara Pembayaran d. Tekan tombol Finish 7. Akan menampilkan Notifikasi Data Berhasil Diproses 8. Pada proses selanjutnya, login sebagai Akun Petugas UP3D untuk melakukan proses Tambah Nomor Surat. 9. Kemudian pada Halaman Dashboard Pajak Online Petugas, Pilih Menu Tanda Tangan Elektronik, Pilih Sub Menu Angsuran (Insentif / Fiskal). 10. Akan Menampilkan Halaman Daftar Pelunasan Bertahap, pilih 1 Permohonan dan pada Kolom Keterangan, tekan Icon Edit (Pensil). 11. Akan menampilkan Modal Nomor Surat, Masukkan Nomor Surat 12. Tekan tombol Simpan. 13. Kemudian Logout sebagai Akun Petugas UP3D dan Login Kembali sebagai Akun Kepala Unit UP3D untuk melakukan proses Paraf. 14. Kemudian Logout sebagai Akun Kepala Unit UP3D dan Login Kembali sebagai Akun Kasubag TU untuk melakukan proses TTE. 15. Kemudian pada Halaman Dashboard Pajak Online, Pilih Menu Tanda Tangan Elektronik, Pilih Sub Menu Surat Keluar. 16. Akan Menampilkan Halaman Surat Keluar, pilih 1 Permohonan dan pada Kolom Aksi, tekan Icon TTE (Checklist). 17. Akan menampilkan Modal Proses TTE, Masukkan Passpharse TTE 18. Tekan tombol Submit. 19. Setelah Proses TTE selesai, Permohonan telah disetujui dan Wajib Pajak dapat mencetak Dokumen Surat KeputusanItu tadi adalah cara pembayaran pajak PBB-P2 secara angsuran, bagi wajib pajak yang akan mengajukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran silahkan dapat mengikuti cara di atas, semoga bermanfaat.
Selengkapnya