Halo Sobat pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB sendiri memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan. Jadi, ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut.
Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang BPHTB, yaitu Pembebasan BPHTB perolehan pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu. Berikut Penjelasannya:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diantaranya yang dijelaskan pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu:
Yang dimaksud dengan Perolehan Hak Pertama Kali adalah:
Dalam hal objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, kebijakan ini juga mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB sesuai dengan pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 terdapat syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Untuk mengajukan pembebasan BPHTB pun sangat mudah. Wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan. Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, persyaratan tambahan harus dipenuhi, termasuk hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.
BPHTB adalah instrumen penting dalam regulasi transaksi properti yang membantu memastikan pemerataan pembangunan, kontrol pasar properti, dan juga menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, BPHTB memiliki peran yang signifikan dalam mengatur dan mengelola sektor properti di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan inklusi properti.
Dengan memberikan insentif ini, pemerintah daerah berperan dalam mendorong aktivitas transaksi properti yang berkelanjutan serta memfasilitasi akses terhadap kepemilikan properti bagi masyarakat luas, terutama untuk masyarakat yang ingin memiliki properti untuk pertama kalinya. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.