Profil PPID Bapenda

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 aya (4) Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah.
Tanggung Jawab PPID Bapenda

Menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPID Bapenda
  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualiakan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID.
Kewenangan PPID Bapenda
  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menetapkan/ menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/ rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya