PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah:
- Orang pribadi;
- Badan;
yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
- Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (2), adalah produsen dan/atau importer bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka (1), dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal:
- Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara tahun berjalan;atau
- Diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a sudah normal kembali, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang fihitung dengan cara mengalikan tariff pajak yaitu 5% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Jual Bahan Bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
- Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Saat terutang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pada saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.