Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Objek Pajak
Objek PBBKB merupakan penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
Subjek Pajak
Subjek PBBKB merupakan konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak
Wajib PBBKB merupakan orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pemungutan Pajak
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penyedia Bahan Bakar
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif Pajak
- Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB dengan tarif PBBKB
Saat Terutang
Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.
Wilayah Pemungutan
Wilayah Pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum :