Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Jakarta
dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Jakarta: https://ppid.jakarta.go.id )
Petugas Data & Informasi PPID Jakarta
mencatat/meregistrasi dan mengecek
kelengkapan berkas keberatan.
PPID Jakarta menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Jakarta.
Atasan PPID Jakarta menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID
Jakarta untuk diteruskan kepada pemohon infor- masi yang mengajukan keberatan
paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan
Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan,
maka pelayanan informasi publik selesai
Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan,
maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan
permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi