• Beranda
  • Tugas & Fungsi PPID Bapenda

Tugas & Fungsi PPID Bapenda

Tanggung Jawab PPID Bapenda

Menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPID Bapenda
  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualiakan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID.
Kewenangan PPID Bapenda
  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menetapkan/ menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/ rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Membuat, memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya