Ayo Mengenal E-SPPT PBB

02 Februari 2022

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak. SPPT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan. Di Provinsi DKI Jakarta sendiri aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011.

Perlu dicatat, SPPT PBB ini tidak sama dengan tanda kepemilikan objek pajak. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah dan/atau bangunan termasuk dalam sertifikat, sementara IMB berfungsi untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan izin dan peraturan.

 

Mulai tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi melakukan pencetakan SPPT PBB-P2 di kertas dan kini hanya bisa didapatkan/didownload secara elektronik.

 

Berikut ini alur yang akan dijalankan oleh Wajib Pajak dalam mendapatkan e-SPPT PBB-P2 ini, yaitu:

1. Pendaftaran

Sebelum menggunakan SPPT PBB-P2 dalam bentuk dokumen elektronik, Wajib Pajak harus melakukan pendaftaran di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Daftar e-SPPT PBB yang terdapat di sebelah kanan atas halaman web yang telah dibuka.

2. Isi Data Diri

Setelah membuka halaman web dan klik tombol Daftar, maka tahap selanjutnya Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi data diri pribadi, seperti Nama, Nomor Induk KTP (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor HP, Alamat Email, dan kemudian mengisikan data verifikasi, seperti NOP PBB P-2 dan Nama Wajib Pajak sama seperti yang tertera di dalam SPPT.

3. Verifikasi Data

Verifikasi data ini nantinya akan dilakukan oleh sistem. Jika sudah berhasil diverifikasi, maka akan dikirimkan link untuk mengunduh e-SPPT melalui email Wajib Pajak dan secara otomatis akan dibuatkan juga user Pajak Online dengan email yang digunakan.

4. Pengunduhan dan Pembayaran

Setelah mendapatkan email, maka Wajib Pajak diharuskan untuk mengunduh dokumen e-SPPT PBB-P2 yang telah dikimkan dan setelah itu dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya yang mendukung pembayaran e-SPPT PBB-P2 ini.

Dokumen yang dikirimkan oleh sistem mengenai e-SPPT PBB-P2 ini merupakan dokumen yang valid dan telah dilengkapi dengan QR Code serta penanda digital sebagai verifikasi untuk keasliannya.


Sedangkan untuk data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya apabila dibutuhkan oleh Wajib Pajak, seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta, maka Wajib Pajak yang membutuhkannya dapat mengakses tautan  https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt dan nantinya dapat dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Dengan memahami cara mendapatkan SPPT PBB ini, tidak ada lagi alasan bagi Wajib Pajak untuk lalai melunasi utang pajak. Selain menjadi sebuah kewajiban, menunda pelunasan utang pajak juga akan mendatangkan sanksi kepada Wajib Pajak. Daripada terkena sanksi, segera urus pembayaran PBB dan perpajakan lainnya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Nah, itu tadi ulasan singkat mengenai SPPT PBB yang perlu anda ketahui. Kini tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk menunda mengurus kelengkapan dokumen perpajakan Anda. 

TAGS: sppt pbb