Ayo Mengenal Pajak Hiburan

24 Maret 2022

Di DKI Jakarta, salah satu pajak yang dikenakan bagi wajib pajak adalah pajak hiburan. Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar. Objek Pajak Hiburan antara lain:

  1. tontonan film
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. kontes kecantikan
  4. pameran
  5. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
  6. sirkus, akrobat dan sulap
  7. permainan bilyar, golf dan bowling
  8. pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor
  9. permainan ketangkasan
  10. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center)
  11. pertandingan olahraga
  12. penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian lainnya

Objek yang di kecualikan dalam Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

Kebijakan mengenai pajak hiburan wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang pajak hiburan. Dalam Pasal 7, telah ditetapkan besaran tarif bagi pajak hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:

  1. pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
  2. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
  3. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
  4. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)
  5. kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
  6. kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
  7. kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)
  8. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen)
  9. pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen)
  10. diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  11. sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0 (nol persen)
  12. sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 (sepuluh persen)
  13. untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10%(sepuluh persen)
  14. pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 5% (lima persen)
  15. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas persen)
  16. pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen)
  17. permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen)
  18. panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
  19. refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10% (sepuluh persen)
  20. pertandingan olah raga yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
  21. pertandingan olah raga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
  22. pertandingan olah raga yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).

Pajak Hiburan akan dipungut di wilayah di mana tempat hiburan tersebut diselenggarakan dan dasar pengenaan atau perhitungan pajak hiburan ini akan berlandaskan pada peraturan daerah DKI Jakarta. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Itu tadi penjelasan lengkap mengenai pajak hiburan, semoga artikel ini dapat bermaanfaat bagi masyarakat DKI Jakarta khususnya Wajib Pajak karena Sudah menjadi kewajiban bagi warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.