• Beranda
  • Artikel
  • Beli Kendaraan Bekas Pelat Diplomatik? Simak Dulu Ketentuan BBNKB-nya, Sobat Pajak!

Beli Kendaraan Bekas Pelat Diplomatik? Simak Dulu Ketentuan BBNKB-nya, Sobat Pajak!

03 September 2026

Pernah menemukan kendaraan bekas dengan pelat diplomatik (CD) yang akan dialihkan menjadi kendaraan pribadi? Tidak sedikit masyarakat yang bertanya, apakah kendaraan tersebut akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat dibeli oleh Warga Negara Indonesia (WNI)?

Jawabannya, penetapan BBNKB untuk kendaraan eks pelat diplomatik tidak dapat disamaratakan ya, Sobat Pajak. Besaran maupun status pengenaan BBNKB bergantung pada riwayat administrasi kendaraan tersebut, khususnya bagaimana kendaraan pertama kali diperoleh di Indonesia serta apakah kewajiban BBNKB sebelumnya telah dipenuhi.

Apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi on the road di Indonesia, maka kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan perolehan kedua. Sementara itu, apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, statusnya dianggap sebagai penangguhan sehingga pada saat kendaraan dialihkan kepada WNI, kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan perolehan pertama.

Lalu, bagaimana jika kendaraan tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan? Hal tersebut juga perlu dilihat berdasarkan status administrasi kendaraannya. Oleh karena itu, informasi bahwa kendaraan telah dimiliki oleh pemilik kedua atau akan beralih kepada pemilik ketiga belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan pengenaan BBNKB sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat administrasi kendaraan tersebut.

Baca juga:  Praktis dan Efisien! Ini Dia Berbagai Channel Pembayaran PBB-P2 Jakarta

Bagaimana Ketentuan BBNKB-nya?

Apabila kewajiban BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dipenuhi, maka pada saat kendaraan dialihkan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kewajiban BBNKB tersebut telah dipenuhi sebelumnya, maka pengalihan kepemilikan selanjutnya akan diperlakukan sebagai perolehan berikutnya sesuai ketentuan perpajakan daerah.


Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebelum proses pengalihan dilakukan, terdapat beberapa tahapan administrasi yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah penyusunan surat pemindahtanganan aset dari Kedutaan Besar kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dasar pengalihan kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, proses administrasi dilakukan melalui Kantor Samsat untuk penyelesaian kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor. Setelah itu, proses dilanjutkan di Kepolisian Daerah (Polda) untuk penyelesaian Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena setiap kendaraan eks pelat diplomatik dapat memiliki riwayat administrasi yang berbeda, Sobat Pajak disarankan untuk memastikan terlebih dahulu status kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli. Dengan begitu, proses pengalihan kepemilikan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, Sobat Pajak dapat menghubungi Kantor Samsat atau layanan resmi Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:  Praktis dan Efisien! Ini Dia Berbagai Channel Pembayaran PBB-P2 Jakarta