• Beranda
  • Artikel
  • Bukan Hanya dari Pajak, Retribusi Jasa Umum Juga Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah

Bukan Hanya dari Pajak, Retribusi Jasa Umum Juga Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah

04 November 2025

Halo Sobat Pajak! Sumber pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya melalui pajak, namun juga retribusi daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu. Retribusi Daerah Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Perlu Sobat ketahui bahwa terdapat tiga jenis Retribusi Daerah yang ada di Jakarta yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai Retribusi Jasa Umum Sobat. 

Baca Juga: Memahami Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

Apa yang Dimaksud Retribusi Jasa Umum?

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Maka, Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Lalu, Apa Saja yang Dikenakan Retribusi Jasa Umum?

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

  1. Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum:

  1. Pelayanan kesehatan; puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, RSUD, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta (kecuali pelayanan administrasi).

  2. Pelayanan kebersihan; pengambilan/pengumpulan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumber atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir, penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan akhir sampah yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun dikecualikan dari pelayanan kebersihan yaitu; pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

  3. Pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

  4. Pelayanan pasar; penyediaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

  5. Pengendalian lalu lintas; penggunaan ruas jalan, koridor, kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh pengguna kendaraan bermotor.

  1. Jenis pelayanan tidak dapat dipungut retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

  2. Pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan kewenangan Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Makin Mudah! Ini Daftar Channel Pembayaran Retribusi Jakarta 

Apa yang Dikecualikan dari Retribusi Jasa Umum?

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.

Siapa yang Wajib Bayar Retribusi Jasa Umum?

Terdapat subjek Retribusi Jasa Umum yang merupakan orang pribadi atau badan yang menikmati atau menggunakan pelayanan jasa umum. Serta wajib Retribusi Jasa Umum yang merupakan orang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan diwajibkan membayar retribusi atas pelayanan jasa umum.

Nah, Sobat penasaran nggak sih berapa tarif yang dikenakan untuk Retribusi Jasa Umum? Penting untuk diketahui bahwa peninjauan tarif retribusi ditinjau paling lama tiga tahun sekali yang dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek retribusi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Tarif Retribusi Jasa Umum & Cara Hitungnya

  1. Tarif retrubusi adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung retribusi terutang.

  2. Jika tarif retribusi dinyatakan dalam mata uang selain rupiah, pembayaran retribusi harus tetap dilakukan dengan satuan rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan menteri di bidang keuangan negara.

  3. Tarif retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai prinsip penetapan tarif retribusi.

  4. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk menghitungnya, besaran retribusi terutang diitung dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa yang dimaksud adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemprov DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum dapat dipandang sebagai instrumen fiskal daerah yang mendukung penyelenggaraan layanan publik. Penerapan tarif yang berlandaskan prinsip keadilan dan efektivitas diharapkan mampu menjamin keberlanjutan serta peningkatan kualitas pelayanan.


TAGS: Retribusi