• Beranda
  • Artikel
  • Di Balik Euforia Konser Musik, Ada Pajak Hiburan yang Perlu Kamu Tahu

Di Balik Euforia Konser Musik, Ada Pajak Hiburan yang Perlu Kamu Tahu

30 Juli 2026

Berbagai acara konser musik di Jakarta kian menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Mulai dari konser musisi nasional hingga musisi internasional berhasil menarik ribuan penonton. Bahkan, beberapa acara konser musik menawarkan harga terjangkau untuk pembelian tiket early bird atau sebelum penjualan tiket reguler resmi. Mekanisme tersebut terbukti berhasil menarik antusiasme masyarakat karena dianggap dapat sedikit menghemat biaya yang dikeluarkan. Namun, tahukah Sobat Pajak bahwa pergelaran musik merupakan salah satu objek PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Kesenian dan Hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024. 


Apa itu PBJT Kesenian dan Hiburan?

PBJT Kesenian dan Hiburan atau kerap kali disebut Pajak Hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati masyarakat, seperti tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, dan berbagai bentuk hiburan lainnya. Dalam konteks konser musik, pajak ini berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan yang dapat dinikmati oleh penonton melalui pembelian tiket atau pembayaran tertentu. Tarifnya ditetapkan sebesar 10% dari harga pembelian tiket atau pembayaran tertentu lainnya. Pajak ini dipungut oleh Bapenda DKI Jakarta dan bukan oleh instansi Pemerintah pusat ya Sobat. Jadi, pungutan Pajak Hiburan tersebut akan masuk menjadi pendapatan asli daerah Jakarta.

Baca juga:  Tidak Smeua Acara Hiburan di Jakarta Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan 

Dari sebuah pertunjukan, menggerakkan perekonomian, hingga menjadi kontribusi nyata

Selain menghadirkan hiburan bagi masyarakat, konser musik juga memiliki dampak yang luas. Kehadiran sebuah konser dapat menggerakkan berbagai sektor pendukung, seperti transportasi, perhotelan, kuliner, hingga industri kreatif. Hal ini tentu memberikan pengaruh yang signifikan bagi perputaran roda ekonomi sebuah kota. Ketika sebuah konser musik digelar, penyelenggara acara biasanya akan membutuhkan crew yang bekerja di balik layar seperti event organizer dan pekerja kreatif lainnya. Kebutuhan transportasi menuju lokasi acara juga meningkat. Hotel atau penginapan di sekitar tempat acara pun kerap mengalami lonjakan, terutama jika konser tersebut dihadiri banyak penonton dari luar daerah. Di sisi lain, pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, hingga UMKM di sekitar lokasi juga turut merasakan manfaat dari meningkatnya jumlah pengunjung. 

Baca juga:  Syarat Pentas Seni Sekolah Dibebaskan PBJT 

Dengan demikian, konser musik menunjukkan bahwa aktivitas hiburan juga memiliki peran dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dipungut dari penyelenggaraan hiburan bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat yang turut mendukung Jakarta agar terus tumbuh sebagai kota yang maju, berdaya saing, dan nyaman untuk semua.