• Beranda
  • Artikel
  • FREQUENTLY ASKED QUESTIONS ( F A Q ) INSENTIF FISKAL TAHUN 2021

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS ( F A Q ) INSENTIF FISKAL TAHUN 2021

01 September 2021

 

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS ( F A Q )

INSENTIF FISKAL TAHUN 2021

Insentif Fiskal Tahun 2021 merupakan pemberian insentif atau keringanan bagi Wajib Pajak Daerah di DKI Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok terutang pajak.

Tujuan pemberian Insentif fiskal daerah tahun 2021 yaitu Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya di DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.

Jenis pajak yang mendapatkan insentif fiskal tahun 2021 yaitu :

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB
  4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB
  5. Pajak Reklame
  6. Pajak Hotel
  7. Pajak Hiburan
  8. Pajak Restoran
  9. Pajak Parkir

Pemberian keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini, diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB.

  1. Pokok piutang tahun pajak 2013 s.d. 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar pokok piutang pada periode bulan Agustus 2021 s.d. September 2021.
  2. Tahun pajak 2021 diberikan keringanan dengan ketentuan :
    1. keringanan sebesar 20% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 di bulan Agustus 2021.
    2. keringanan sebesar 15% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 di bulan September 2021.
  3. Keringanan PBB-P2 tahun pajak 2021 dapat diberikan apabila objek PBB-P2 tidak memiliki tunggakan pajak.
  1. Keringanan sebesar 5% untuk pokok PKB tahun pajak sebelum tahun 2021 bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. September 2021
  2. Tahun 2021 diberikan keringanan dengan ketentuan :
    1. keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB di bulan Agustus 2021.
    2. keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB di bulan September 2021.
  3. Keringanan pokok PKB tahun pajak 2021 diberikan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
  4. Pembayaran dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak.

BBN-KB diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.

Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) >Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan <Rp.3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah), dengan ketentuan :

  1. keringanan sebesar 50% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.
  2. keringanan sebesar 25% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 s.d. Oktober 2021.
  3. keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 s.d Desember 2021.

Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 2021 diberikan keringanan pokok pajak, dengan ketentuan :

  1. keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak di bulan Agustus 2021.
  2. keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak di bulan September 2021.
  1. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:
    1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 s.d. tahun pajak 2020.
    2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021
    3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
  2. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelum tahun pajak 2021.
  3. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode bulan Agustus 2021 s.d. September 2021.

Terhadap ketetapan pajak yang telah mendapatkan insentif fiscal daerah berupa keringanan, tidak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan dan/atau keberatan pajak daerah.

Pengajuan permohonan keringanan diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan tempat objek pajak berada.

Wajib Pajak harus melengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus. Dokumen persyaratan umum :

  1. Surat permohonan harus memuat:
    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. nama Wajib Pajak
    3. alamat Wajib Pajak;
    4. alamat objek Pajak; dan
    5. uraian permohonan.
  2. fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga;
  3. surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir;
  4. surat pernyataan Wajib Pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris; dan
  5. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.
  1. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya;
  2. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah;
  3. fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  4. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  1. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat;
  2. fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  3. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  1. fotokopi surat/ akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir;
  2. fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  3. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  1. fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi; dan
  2. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Jika Wajib Pajak sudah mengirimkan permohonan keringanan pokok BPHTB, selanjutnya akan dilakukan proses pengecekan dokumen dan lapangan. Ketika permohonan tersebut menuhi persyaratan maka pihak UPPPD akan melakukan validasi pengesahan pada Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.

Tidak bisa, jika Wajib Pajak sudah mendapatkan SK Pengurangan PBB-P2 dari kantor UPPPD, maka Wajib Pajak tidak mendapatkan Kebijakan Insentif Fiskal Tahun 2021.

Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsur dan belum diterbitkan surat paksa sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memperoleh fasilitas keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan syarat harus mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan pembayaran secara angsur.

Bisa, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi untuk objek pajak yang sama.

Kompensasi PBB 2022 adalah insentif fiskal pajak bumi bangunan kepada wajib pajak yang sudah membayar pajak PBB-P2 tahun 2021 sebelum berlaku kebijakan insentif fiskal dengan mengalokasikan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebesar 20% kepada PBB-P2 tahun 2022.

Permohonan kompensasi diberikan melalui mekanisme pengajuan permohonan self service pada portal: pajakonline.jakarta.go.id

Bisa, data permohonan seluruhnya melalui online, sehingga nanti akan dipandu oleh petugas untuk input dalam portal pajakonline.jakarta.go.id dengan akun Wajib Pajak sendiri.

Tidak, sesuai dengan persyaratan hanya untuk pembayaran SPPT 2021 sebelum implementasi Pergub 60/2021 di 16 Agustus 2021.

Wajib Pajak PBB-P2 Orang Pribadi dan Badan yang memiliki objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebelum tanggal 16 Agustus 2021 dan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2020 ke tahun-tahun sebelumnya.

Persyaratan:

  1. SPPT 2021, Tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya
  2. Dibayarkan sebelum masa Pergub 60/2021 tgl 16 Agustus 2021
  3. Sudah mengunduh E-SPPT
  4. Belum mendapatkan SK Pengurangan
  5. Belum mendapatkan SK Angsuran

Tata cara permohonan pelunasan bertahap :

  1. Akses portal : https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Login sebagai Wajib Pajak menggunakan akun pajak online yang terdaftar
  3. Pilih 'Pelayanan'
  4. Pilih 'Tambah Permohonan Pelayanan
  5. Isi 'Data Diri Pemohon'
  6. Isi 'Data Objek PBB-P2'
  7. Pilih 'Simpan'
  8. Unggah 'Foto Identitas'
  9. Unggah 'Surat Kuasa' atau Dokumen lain yang sejenis
  10. Petugas akan melakukan verifikasi

Batas waktu pengajuan permohonan pelunasan bertahap di website : pajakonline.jakarta.go.id adalah 15 Oktober 2021.

Ada. Proses verifikasi data permohonan yang sudah diinput oleh Pemohon dilakukan oleh petugas UPPPD, pastikan data yang diinput sudah benar, dan monitor status permohonan apakah sudah diterima atau belum.

Ada. Proses verifikasi data permohonan yang sudah diinput oleh Pemohon dilakukan oleh petugas UPPPD, pastikan data yang diinput sudah benar, dan monitor status permohonan apakah sudah diterima atau belum.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan cara :

  1. Layanan teller : Bank DKI, Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank KB Bukopin, Bank MNC, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan.
  2. Layanan ATM : Bank DKI, Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank MNC, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.
  3. Layanan Internet Banking : Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, GoTagihan, dan Blibli.com
  4. Layanan Mobile Banking : Bank DKI, Bank BNI dan Bank Mandiri.
  5. Layanan PPOB (Payment Point Online Bank) : Bank BNI
  6. Layanan EDC : Bank BJB
  7. Layanan RTGS Bank DKI :
    1. Pastikan jumlah yang ditransfer sudah termasuk biaya admin Bank DKI.
    2. Konfirmasi bukti transfer ke email : dso.pajak@bankdki.co.id
    3. Validasi Bukti transfer ke Teller Bank DKI terdekat.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat. Contact center di nomor 1500-177.