Di tengah perkembangan kota yang kian modern, keberadaan bangunan cagar budaya menjadi pengingat penting akan perjalanan sejarah panjang peradaban Jakarta. Seperti yang terdapat di kawasan Kota Tua, sisa-sisa bangunan bersejarah yang ada telah menjadi saksi kemajuan Kota Jakarta yang kita kenal hari ini. Pelestarian bangunan bersejarah di Jakarta, memerlukan kolaborasi dan peran serta berbagai pihak, termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Pemberian insentif PBB-P2 tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, akan tetapi juga turut serta mendorong pengoptimalisasian penggunaan aset khususnya dalam hal ini adalah hunian yang berstatus sebagai cagar budaya.
Pengurangan pokok PBB-P2 untuk hunian cagar budaya
Sebagai wujud pelestarian budaya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah atau hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya.
Bagaimana ketentuan mendapatkan pengurangan pokok PBB-P2?
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.
Pengurangan pokok PBB-P2 untuk hunian berstatus cagar budaya atau yang berada di kawasan yang ditetapkan cagar budaya oleh Pemerintah, dapat diberikan dengan cara pengajuan permohonan langsung oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan pokok pajak belum dilunasi.
Tidak perlu mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.
Diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terakhir.
Pajak Daerah pada dasarnya hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang berada di kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, menjadi bukti bahwa kebijakan perpajakan yang berkeadilan dapat turut mendorong upaya pelestarian aset cagar budaya. Dengan begitu, nilai-nilai sejarah dan budaya dapat tetap terjaga sebagai langkah nyata pembangunan daerah yang berkelanjutan.