Halo, Sobat Pajak! Yuk, ingat
lagi kewajiban kita sebagai pemilik rumah, tanah, atau bangunan di Jakarta,
yaitu bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun
ini, jatuh temponya ada di tanggal 30 September 2025, jadi jangan sampai
kelewatan ya! Dengan bayar tepat waktu, kamu bisa bantu pembangunan kota dan
menghindari denda yang nggak perlu. Bayar pajak sekarang juga jauh lebih
gampang karena semua bisa dilakukan secara online.
Kabar baiknya, buat kamu yang bayar
lebih awal, ada insentif potongan 5% dari nilai pokok pajak yang harus
dibayar. Syaratnya gampang banget: cukup bayar mulai tanggal 1 Agustus
hingga tanggal 30 September 2025. Potongan ini otomatis langsung diberikan
kepada Wajib Pajak saat melakukan pembayaran. Jadi selain taat pajak, kamu juga
bisa hemat! Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat.
Sekarang pembayaran PBB-P2 bisa lewat Teller bank, ATM, PPOB
& EDC, e-banking & m-banking, atau modern channel seperti
Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Gotagihan, OVO, Bukalapak, Link Aja, Dana
dan Sepulsa. Tinggal masukin NOP (Nomor Objek Pajak), tagihan langsung muncul,
dan bisa langsung bayar. Praktis banget, kan? Kamu juga bisa cek info dan
tagihan lewat website resmi pajakonline.jakarta.go.id.