• Beranda
  • Artikel
  • Jangan Sampai Telat! Ini Tanggal Jatuh Tempo PBB-P2 dan Insentif Sebesar 5%

Jangan Sampai Telat! Ini Tanggal Jatuh Tempo PBB-P2 dan Insentif Sebesar 5%

01 Agustus 2025

Halo, Sobat Pajak! Yuk, ingat lagi kewajiban kita sebagai pemilik rumah, tanah, atau bangunan di Jakarta, yaitu bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun ini, jatuh temponya ada di tanggal 30 September 2025, jadi jangan sampai kelewatan ya! Dengan bayar tepat waktu, kamu bisa bantu pembangunan kota dan menghindari denda yang nggak perlu. Bayar pajak sekarang juga jauh lebih gampang karena semua bisa dilakukan secara online.

Kabar baiknya, buat kamu yang bayar lebih awal, ada insentif potongan 5% dari nilai pokok pajak yang harus dibayar. Syaratnya gampang banget: cukup bayar mulai tanggal 1 Agustus hingga tanggal 30 September 2025. Potongan ini otomatis langsung diberikan kepada Wajib Pajak saat melakukan pembayaran. Jadi selain taat pajak, kamu juga bisa hemat! Ayo manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat.

Sekarang pembayaran PBB-P2 bisa lewat Teller bank, ATM, PPOB & EDC, e-banking & m-banking, atau modern channel seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Gotagihan, OVO, Bukalapak, Link Aja, Dana dan Sepulsa. Tinggal masukin NOP (Nomor Objek Pajak), tagihan langsung muncul, dan bisa langsung bayar. Praktis banget, kan? Kamu juga bisa cek info dan tagihan lewat website resmi pajakonline.jakarta.go.id.