• Beranda
  • Artikel
  • Mau Pasang Iklan di Billboard atau Videotron? Kenali Pajak Reklamenya!

Mau Pasang Iklan di Billboard atau Videotron? Kenali Pajak Reklamenya!

29 September 2026

Pernah melihat iklan berukuran besar di pinggir jalan, gedung, atau layar digital yang menampilkan berbagai promosi produk? Contohnya seperti billboard dan videotron menjadi salah satu media yang banyak digunakan pelaku usaha untuk memperkenalkan produk, layanan, maupun mereknya kepada masyarakat luas. Media tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas promosi yang menarik perhatian masyarakat. Pihak penyelenggara iklan, biasanya akan memberi tagihan biaya sewa iklan pada media-media tersebut. Tahukah Sobat bahwa di balik itu ada biaya untuk Pajak Reklame? 


Mengapa Pemasangan Billboard atau Videotron dikenakan pajak reklame?

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Nah, pemasangan billboard maupun videotron memanfaatkan ruang atau lokasi yang dapat dilihat oleh masyarakat umum untuk menyampaikan pesan komersial. Oleh karena itu billboard dan videotron termasuk ke dalam salah satu objek pajak reklame. Tapi tidak hanya itu saja, ada beberapa jenis penyelenggaraan reklame lainnya yang juga termasuk sebagai objek pajak, di antaranya:

  • Reklame kain

  • Reklame melekat/stiker

  • Reklame selebaran

  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan

  • Reklame udara

  • Reklame apung

  • Reklame film/slide

  • Reklame peragaan

Baca juga: E-reklame: Urusan Pajak Reklame Jadi Lebih Mudah! 


Sebelum Pasang Iklan, Kenali Ketentuannya!

Bagi pelaku usaha yang ingin memasang iklan melalui billboard atau videotron, penting untuk memastikan terlebih dahulu ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame dan kewajiban Pajak Reklame yang berlaku. Mulai dari lokasi pemasangan, jenis dan ukuran media, hingga jangka waktu penyelenggaraan dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses penyelenggaraan reklame. Perlu Sobat Pajak ketahui bahwa tarif pajak reklame yang ditetapkan adalah 25%. Terkait wilayah pemungutan pajak reklame yang terutang yaitu wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyelenggaraan reklame. Namun khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar. Dengan memahami ketentuannya sejak awal, pemasangan iklan dapat dilakukan secara tertib sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Yuk, bersama kita tertib pajak untuk mendukung pembangunan Jakarta yang lebih baik!