• Beranda
  • Artikel
  • Memakai Air Tanah untuk Kegiatan Usaha? Kenali Dulu Kewajiban Pajaknya!

Memakai Air Tanah untuk Kegiatan Usaha? Kenali Dulu Kewajiban Pajaknya!

10 September 2026

Air menjadi salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, air juga banyak digunakan dalam berbagai kegiatan usaha dan aktivitas lainnya. Di tengah pertumbuhan kota dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya air tentu perlu dikelola dengan baik agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Salah satu sumber air yang masih banyak dimanfaatkan adalah air tanah. Penggunaannya dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama ketika diperlukan sumber air yang memadai untuk menunjang aktivitas tertentu. Namun, pemanfaatan air tanah juga perlu dilakukan secara bijak karena ketersediaannya berkaitan erat dengan kondisi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air. 


Di sinilah peran pemerintah dalam mengatur dan mengelola pemanfaatan air tanah menjadi penting, termasuk melalui kebijakan perpajakan daerah. Sebelum itu, kita cari tahu dulu yuk apa sih fungsi Pajak AirTanah?

Fungsi Pajak Air Tanah

  1. Fungsi Regulerend : Fungsi regulerend Pajak Air Tanah yaitu untuk mengatur pemanfaatan air tanah supaya tidak terjadi eksploitasi berlebihan. Penggunaan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan turunnya permukaan tanah dan kerusakan lingkungan.

  2. Fungsi Budgeter : Fungsi budegeter Pajak Air Tanah yaitu sebagai salah satu sumber penerimaan Pajak Daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat.


Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10%. Namun, tidak semua penggunaan air tanah dikenakan sebagai objek pajak. Ada beberapa kegiatan yang tidak dikenakan Pajak Air Tanah, Sobat. 

Baca juga: Dari Mana Pajak Air Tanah Dihitung? Yuk Kenalan dengan Komponen Rumus PAT 


Pemanfaatan Air Tanah yang dikenakan pajak

Pernahkah Sobat mendengar Jakarta bisa terancam tenggelam? Nah, salah satu faktor yang menyebabkannya yaitu turunnya permukaan tanah yang disebabkan oleh eksploitasi berlebihan terhadap air tanah. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan beberapa kegiatan usaha yang memerlukan banyak sumber daya air dalam kesehariannya sebagai objek Pajak Air Tanah, seperti:

  1. Perhotelan dan akomodasi

  2. Industri dan manufaktur

  3. Restoran dan usaha kuliner

  4. Perkantoran dan pusat pertokoan

  5. Usaha jasa dan komersial


Kegiatan yang tidak dikenakan pajak air tanah

Selain kegiatan usaha, Sobat Pajak tidak perlu khawatir dikenakan Pajak Air Tanah, berikut adalah contoh kegiatan pemanfaatan air tanah yang dikecualikan dari objek PAT:

  1. Keperluan dasar rumah tangga (mandi, cuci, dll)

  2. Pengairan pertanian rakyat

  3. Perikanan rakyat

  4. Peternakan rakyat

  5. Keperluan keagamaan

  6. Keperluan pemadam kebakaran

  7. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemprov DKI Jakarta


Pentingnya menggunakan air tanah secukupnya

Saat ini, cuaca di Indonesia sedang mengalami kemarau panjang. Tentu cuaca ini berpengaruh pada sumber daya air di Jakarta. Sebagai warga yang taat, mari bersama kita manfaatkan penggunaan air tanah secukupnya. Selain itu, bagi Sobat yang menjalankan kegiatan usaha jangan lupa untuk tetap taat membayar Pajak Air Tanah. Setidaknya, dari pajak yang Sobat bayarkan akan dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lingkungan. Contohnya seperti penanaman pohon, pembuatan sumur resapan, pelestarian hutan, hingga pengelolaan limbah. Jadi, dengan membayar Pajak Air Tanah kita turut berkontribusi menjaga lingkungan. Yuk, lebih bijak menggunakan air tanah!