• Beranda
  • Artikel
  • Mengenal Lebih Dalam Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Mengenal Lebih Dalam Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

06 Februari 2024

Halo Sobat Pajak, Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan  tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.  

Dalam artikel ini, kita akan mengulas dengan lebih dalam mengenai pajak reklame, sesuai dengan peraturan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Yuk, kita simak pembahasan selengkapnya!

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Apa Saja Objek Pajak Reklame?

Objek Pajak Reklame merupakan semua penyelenggaraan Reklame meliputi:

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron
  • Reklame kain
  • Reklame melekat/stiker
  • Reklame selebaran
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
  • Reklame udara
  • Reklame apung
  • Reklame film/slide
  • Reklame peragaan.

Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame

Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi:

  • Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya
  • Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklame diatur dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut
  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya
  • Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial
  • Reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan
  • Reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk
  • Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan - badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Apa Subjek dan Wajib Pajak Reklame?

  • Subjek Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
  • Wajib Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

  1. Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame.
  2. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
  3. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor:
  • jenis
  • bahan yang digunakan
  • lokasi penempatan
  • waktu penayangan
  • jangka waktu penyelenggaraan
  • jumlah
  • ukuran media Reklame.
  1. Dalam hal nilai kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor dalam poin 3.
  2. Perhitungan nilai sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Artikel Lain: Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta?

Berapa Tarif Pajak Reklame?

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima  persen). Sesuai yang tercantum dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Bagaimana Cara Perhitungan Pajak Reklame?

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.

Bagaimana Pajak Reklame Ditetapkan dan Diterapkan?

Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.

Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang  merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat  penyelenggaraan reklame. Khusus untuk Reklame berjalan, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.                      

Baca Juga: Yuk Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Dengan Pajak Reklame, pemerintah memastikan bahwa industri periklanan ikut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meskipun mewajibkan kewajiban fiskal, langkah ini sejalan dengan semangat regulasi untuk menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan.  

Sebagai pelaku industri, pemahaman mendalam mengenai mekanisme Pajak Reklame menjadi kunci untuk memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, industri periklanan dapat tetap berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku.

Yuk, terus ikuti perkembangan terbaru dalam ranah pajak dan regulasi di Jakarta. Semoga artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat dan memudahkan pemahaman Sobat Pajak mengenai Pajak Reklame di Jakarta. Terima kasih telah menyimak informasi ini dan tetap terhubung untuk artikel menarik lainnya!

Artikel Lain: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?