Dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terkadang Wajib Pajak menemui kendala ketika mengajukan permohonan melalui notaris atau PPAT. Salah satu yang cukup sering terjadi adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak muncul pada saat proses pengajuan, padahal Wajib Pajak merasa berhak mendapatkannya.
Lalu, apa penyebabnya?
NPOPTKP Hanya Dapat Digunakan pada Satu Permohonan yang Aktif
Salah satu penyebab NPOPTKP tidak muncul adalah karena Wajib Pajak sebelumnya telah mengajukan permohonan BPHTB melalui notaris atau PPAT lain, sehingga sistem mencatat bahwa fasilitas NPOPTKP tersebut telah digunakan pada permohonan yang masih aktif.
Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak awalnya mengajukan permohonan BPHTB melalui Notaris A. Namun, saat proses berlangsung diketahui bahwa NPOPTKP tidak dapat digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa sebelumnya Wajib Pajak tersebut telah lebih dahulu mengajukan permohonan yang sama melalui Notaris B. Meskipun proses di Notaris B belum selesai, data permohonan tersebut masih tercatat aktif di sistem sehingga NPOPTKP tidak dapat digunakan kembali pada permohonan baru.
Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila mengalami kondisi seperti ini, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Solusi yang dapat dilakukan adalah mengajukan pembatalan terhadap permohonan yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD).
Setelah proses pembatalan disetujui dan data pada sistem diperbarui, Wajib Pajak dapat melanjutkan pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih hingga prosesnya selesai.
Pastikan Hanya Ada Satu Permohonan yang Berjalan
Untuk menghindari kendala serupa, Wajib Pajak disarankan memastikan bahwa hanya terdapat satu permohonan BPHTB yang aktif untuk transaksi yang sama. Apabila ingin berpindah dari satu notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa permohonan sebelumnya telah dibatalkan sesuai prosedur.
Dengan demikian, sistem dapat memproses permohonan baru secara normal, termasuk pemberian fasilitas NPOPTKP apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jangan Ragu Berkonsultasi dengan Bapenda
Bapenda Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam proses pengajuan BPHTB, baik terkait NPOPTKP maupun administrasi lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi melalui kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.
Dengan memahami mekanisme pengajuan BPHTB, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar sehingga transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan nyaman.