Panduan Permohonan Kompensasi PBB-P2

13 September 2021



Pemberian keringanan PBB-P2 diberikan kepada objek pajak PBB-P2 DKI Jakarta secara otomatis, dengan syarat:

  1. Tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok;
  2. Tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2;  
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tahun 2021;
  4. Sudah mendaftar eSPPT 2021 di https://pajakonline.jakarta.go.id/eppt/input atau via aplikasi JAKI;
  5. PBB-P2 Tahun 2021 dibayarkan sebelum tanggal 16 Agusutus 2021.

Untuk Objek Pajak milik bapak/ibu yang masuk kedalam kategori diatas, maka Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini (sebelum tanggal 16 Agustus 2021) dapat diberikan kompensasi

untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20% (dua puluh persen). Permohonan diajukan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak Peraturan ini diundangkan. Permohonan masuk sebelum tanggal 15 oktober 2021.

 

Permohonan Kompensasi dikirimkan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id
Pilih Menu Pelayanan - Tambah Permohonan PelayanaN
Pilih Jenis Pajak Bumi dan Bangunan - Jenis Pelayanan Kompensasi - Jenis Sub Pelayanan Kompensasi Pergub 60/2021.

  1. Formulir surat permohonan yang dipersyaratkan dapat di download di
    https://bapenda.jakarta.go.id/publikasi/formulir-permohonan-kompensasi-pbbp2-tahun-202 
  2. Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk disiapkan antara lain:
    1. Fotokopi identitas Wajib Pajak dan Kuasanya (Bila Dikuasakan);
    2. Fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 Tahun 2021;
    3. Fotokopi e-ESPPT PBB-P2 Tahun 2021);
    4. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) /Lampirkan FC Sertifikat jika PBB-P2 masih atas nama pemilik Lama.

Berikut Link Panduan Permohonan Kompensasi PBB-P2 melalui Website pajakonline.jakarta.go.id

Link Panduan Permohonan Kompensasi PBB-P2