• Beranda
  • Artikel
  • Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Restoran dan Hotel 20% untuk Masa Pajak Maret 2026

Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Restoran dan Hotel 20% untuk Masa Pajak Maret 2026

07 April 2026

Halo Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan stimulus fiskal kepada pelaku usaha melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan. Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak yang bergerak di sektor restoran serta jasa perhotelan memperoleh keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen.

Keringanan tersebut diberikan untuk masa pajak bulan Maret 2026 dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kegiatan usaha di sektor makanan, minuman, dan perhotelan.


Keringanan Pajak Diberikan Tanpa Permohonan

Salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan pajak tersebut.

Pengurangan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa pajak yang dimaksud.

Baca juga: Makin Mudah! Ini Daftar Channel Pembayaran Retribusi Jakarta 

Tetap Melaksanakan Kewajiban Pajak

Meskipun diberikan keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap perlu melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

  • Melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

Kewajiban tersebut dilakukan dengan memperhitungkan besaran keringanan pajak yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.

Berlaku Hingga 30 April 2026

Kebijakan keringanan PBJT restoran dan hotel sebesar 20 persen ini mulai berlaku sejak Keputusan Gubernur ditetapkan dan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak hingga tanggal 30 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta.

Baca juga: Kenapa Retribusi Penting untuk Jakarta?