• Beranda
  • Artikel
  • Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang PBJT Jasa Perhotelan

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang PBJT Jasa Perhotelan

02 Februari 2024

Halo sobat pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu objek dari aspek perpajakan PBJT ini ialah konsumsi atas Jasa Perhotelan. 

Lalu, tahukah Anda apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan? Mari, kita simak pada pembahasan berikut! 

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan?

Sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Perhotelan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Apa Saja Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan?

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  • hotel
  • hostel
  • vila
  • pondok wisata
  • motel
  • losmen
  • wisma pariwisata
  • pesanggrahan
  • rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ cottage
  • tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
  • glamping

Yang Dikecualikan dari Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan

Dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:

  • jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya
  • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  • jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
  • jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Subjek dan Wajib PBJT Jasa Perhotelan

Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.dalam hal ini, Pengguna Jasa Perhotelan tersebut akan menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT.

Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Apa Dasar Pengenaan PBJT Jasa Perhotelan?

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

Berapa Tarif PBJT Jasa Perhotelan?

Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.                          

Bagaimana PBJT Jasa Perhotelan Ditetapkan dan Diterapkan?

Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.

Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. 

Baca Juga: Yuk Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Perlu diketahui, Sebelumnya, PBJT Perhotelan ini adalah jenis pajak yang dikenal dengan nama Pajak Hotel, setelah terbitnya Peraturan Daerah No 1 tahun 2024, Jenis pajak yang bernama Pajak Hotel masuk dan berada dalam rumpun kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu sehingga kini berubah nama menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan.

Perubahan ini tidak hanya sekwdar pergantian nama, melainkan mencerminkan restrukturisasi dan penyelarasan kebijakan perpajakan di bidang jasa perhotelan. Pajak yang sebelumnya berfokus pada aspek akomodasi dan layanan hotel, kini menjadi bagian integral dari rumpun PBJT, mencakup berbagai jenis barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan jasa perhotelan. 

Artikel Lain: Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta?

Perubahan ini membuka peluang untuk lebih efisien dalam pemungutan pajak, penyelarasan regulasi, dan meningkatkan keterbukaan informasi terkait kewajiban perpajakan di sektor perhotelan. Diharapkan bahwa transformasi ini akan memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah maupun bagi pelaku industri perhotelan yang diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini sebagai sarana untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian daerah.

Artikel Lain: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?