• Beranda
  • Artikel
  • Tata Cara Pendaftaran Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Tata Cara Pendaftaran Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

11 September 2024

Halo Sobat Pajak! Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

Untuk mempermudah proses Pendaftaran Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.

Dengan adanya layanan pajak online ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak. Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk mendaftarkan Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta?

Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan objek Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor:

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

  2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.

  3. klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBB-KB”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.

  4. pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan. 

  5. kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”.untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”. 

  6. setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi data Data Perusahaan, Data Pemilik, Penanggung Jawab, Data Umum,  Data Usaha, Data Pembayaran dan Tunggakan Untuk Masa Tahun Berjalan, Keterangan Lain (jika diperlukan)  isi data dengan sebenar-benarnya.

  7. Setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan  dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.

  8. kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.

  9. jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. kemudian klik “Simpan”. Selamat!, data pendaftaran telah berhasil disimpan.



Video Tutorial Cara Pendaftaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor :

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Dengan menggunakan layanan pajak online ini, proses yang dulunya rumit dan memakan waktu kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.  Pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Jadi, jangan ragu untuk segera mendaftarkan objek Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id. Selamat mencoba 

Link Video Tutorial : Tata Cara Pendaftaran Objek Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor