• Beranda
  • Artikel
  • Tidak Semua Acara Hiburan di Jakarta Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

Tidak Semua Acara Hiburan di Jakarta Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

24 Februari 2026

Halo Sobat Pajak! Banyak orang masih mengira bahwa setiap pertunjukan seni atau acara hiburan pasti dikenakan pajak. Padahal, faktanya tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Sekilas tentang PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada prinsipnya dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan yang dipungut bayaran. Pajak ini menyasar kegiatan yang bersifat komersial, seperti konser, pertunjukan, atau fasilitas hiburan yang memungut tiket atau imbalan dari penonton.

Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa kegiatan tertentu dikecualikan dari pengenaan pajak, meskipun berbentuk pertunjukan atau hiburan.

Baca juga: Bukan Hanya dari Pajak, Retribusi Jasa Umum Juga Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah 

Apa yang Diatur ?

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara hiburan otomatis dikenai pajak daerah.

Pengecualian tersebut mencakup kegiatan yang pada dasarnya tidak bertujuan komersial dan diselenggarakan untuk kepentingan tertentu.

Contoh Acara yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan

Mengacu pada Pasal 49 ayat (2), Selama tidak ada pungutan atau tiket masuk, kegiatan tersebut tidak termasuk objek pajak hiburan. Sebagai contoh antara lain:

  • Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya 

  • Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan

Ataupun kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton


Baca juga: Bukan Hanya dari Pajak, Retribusi Jasa Umum Juga Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah 

Kenapa Pengecualian Ini Diberikan?

Pengecualian dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Pajak hanya dikenakan pada kegiatan hiburan yang bersifat komersial, sementara kegiatan sosial, budaya, dan layanan masyarakat tetap dilindungi.

Dengan pengaturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya:

  • Mendorong pelestarian budaya dan kegiatan sosial

  • Memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara

  • Menghindari beban pajak yang tidak semestinya

Penting bagi Penyelenggara Acara untuk Memahami Aturan Ini

Bagi masyarakat maupun penyelenggara acara, memahami ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sangat penting agar dapat mengetahui sejak awal apakah kegiatan yang diselenggarakan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan.

Bapenda DKI Jakarta terus berkomitmen memberikan edukasi perpajakan agar masyarakat semakin paham, sekaligus mendukung pengelolaan pajak daerah yang transparan dan berkeadilan.