User Manual E-BPHTB - PPAT (Add Kurang Bayar)

23 Desember 2022
Seiring dengan perkembangan teknologi dan dalam rangka menyederhanakan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan dan pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan
Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik.

Apa Itu E-BPHTB
Sistem pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB elektronik, yang selanjutnya disingkat sistem e-BPHTB, adalah sebuah sistem pengelolaan pemungutan BPHTB yang meliputi administrasi pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB secara elektronik yang terintegrasi dan akuntabel.

Bagaimana Cara Menggunakan E-BPHTB
Dalam penerapannya, semua permohona harus melalui link ebphtb.jakarta.go.id didalam E-BPHTB terdapat beberapa layanan pengurusan permohonan BPHTB, diantaranya:

A. Permohonan Objek Pajak BPHTB
Layanan permohonan Objek Pajak yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Yaitu:
a.Pemindahan Hak karena
  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasiat;
  5. Waris ;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Penggabungan usaha;
  11. Peleburan usaha;
  12. Pemekaran usaha; atau
  13. Hadiah
b.Pemberian hak baru , karena
  1. Kelanjutan pelepasan hak
  2. Diluar pelepasan

B. Permohonan Non Objek Pajak
Layanan permohonan Non Objek Pajak yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB yang diperoleh : 
  1. Perwakilan diplomatic dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  2. Negara untuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. Badan atau perwakilan Lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain    diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; 
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf; 
  6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah;
C. Permohonan BPHTB (Kurang Bayar)
jika ditemukan terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak diarahkan untuk melakukan proses Pembetulan Permohonan BPHTB

Berikut ini terdapat 3 penjelasan secara lengkap mengenai langkah pengurusan permohonan BPHTB :
A. Permohonan Objek Pajak

1. Periksa data pembayaran PBB berdasarkan NOP, dibagian ini user melakukan pengecekan data dengan berdasarkan NOP, jika status pembayaran lunas semua maka bisa lanjut ketahap selanjutnya yaitu mengisi formulir SSPD dengan meng klik FORMULIR BPHTB di pojok kanan bawah


2. SSPD, dibagian ini memasukan data berdasarkan NIK/NPWP, jika belum melakukan permohonan akan muncul pop up untuk mengisi data diri, jika sebelumnya sudah melakukan permohonan maka datanya langsung tampil seperti berikut.


3. SSPD, dibagian ini user akan mengisi data berdasarkan permohonan yang diajukan.