Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Tahun 2021

22 Oktober 2021


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa mengingatkan dan mengajak warga DKI Jakarta untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar tagihan PBB-P2 tahun 2021.

Batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 di DKI Jakarta telah ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021. Penundaan pembayaran kewajiban perpajakan akan berdampak dan berakibat pada tertundanya beberapa program pelayanan dan pemulihan ekonomi yang telah ditetapkan.

Pembayaran PBB-P2 yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan program-program pelayanan dan penanggulangan Covid-19. Selain itu, kembali kami ingatkan pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tersebut juga untuk menghindari denda administrasi 2% per bulan.

“Untuk itu kami menghimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021, segera melunasi kewajiban PBB-P2nya untuk membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta”, ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati

Sampai saat ini penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai sebesar + Rp. 7,7 Triliun atau 70,03%. Lebih lanjut, sebagai alternatif pembayaran PBB-P2 dalam masa PPKM Level 2 ini dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan seperti :

  1. Layanan teller : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan.
  2. Layanan ATM : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.
  3. Layanan Internet Banking : BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank CIMB Niaga, Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Go Tagihan dan BliBli
  4. Layanan Mobile Banking : Bank DKI, BNI dan Bank Mandiri.
  5. Layanan PPOB (Payment Point Online Bank) : BNI dan Bank Bukopin
  6. Layanan EDC : BJB dan Bank Bukopin

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online di laman : https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt

Mari kita bergotong royong dan berkontribusi dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 29 Oktober 2021.


Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta