Pajak daerah hadir di berbagai lingkup kehidupan masyarakat Jakarta, termasuk dalam dunia usaha maupun penyediaan barang atau jasa. Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini tidak hanya mencakup objek yang dikenakan pajak, tetapi juga objek yang dikecualikan atau tidak dikenakan pajak. Peraturan mengenai objek yang dipungut dan yang tidak dipungut pajak bisa jadi berbeda di masing-masing daerah. Dalam pembahasan kali ini ada beberapa jenis pajak yang tidak dipungut di Jakarta namun bisa jadi di daerah lain dipungut. Yuk, kita lihat apa saja jenisnya!
Jenis Pajak yang Tidak Dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta
Pajak air permukaan
Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
Pajak mineral bukan logam dan batuan
Pajak sarang burung walet
Opsen PKB
Opsen BBNKB
Enam jenis pajak di atas tidak familiar di wilayah DKI Jakarta karena inilah yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, beberapa daerah provinsi di Indonesia ada yang memungutnya. Seperti contohnya pajak air permukaan yang dipungut oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Riau. Tentunya, pemungutan jenis pajak tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan di daerahnya masing-masing. Di Jakarta, pemerintah tidak memungut jenis pajak air permukaan namun terdapat jenis pajak air tanah. Meskipun sama-sama berhubungan dengan penggunaan air, namun keduanya memiliki dasar pengenaan yang berbeda.
Mengapa Jenis Pajak yang Dipungut Dapat Berbeda di Setiap Daerah?
Setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi sumber daya yang berbeda-beda. Hal tersebut tentu dipengaruhi banyak hal seperti geografis, kondisi alam hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Dalam konteks perpajakan daerah, faktor-faktor tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kegiatan atau sumber daya yang berpotensi menjadi objek pajak daerah. Meski demikian, ketentuan lainnya berdasarkan undang-undang daerah yang berlaku tetap menjadi faktor penentu utama.
Sebagai contoh, pajak sarang burung walet. Jenis pajak ini tidak dipungut di Jakarta namun di daerah lain seperti Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Maluku menjadikannya sebagai objek pajak daerah. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Inilah salah satu contoh bahwa sumber daya di masing-masing daerah berpotensi menjadi faktor untuk menentukan objek yang dikenakan pajak daerah. Provinsi DKI Jakarta tidak memungut pajak sarang burung walet dikarenakan tidak ada potensi tersebut di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, hal ini juga menyesuaikan pada ketentuan perundang-undangan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku saat ini.
Dengan adanya pengetahuan tentang pegecualian objek pajak daerah yang berlaku di Jakarta, masyarakat diharapkan mampu memahami bahwa kondisi serta potensi masing-masing daerah dapat menentukan jenis pajak apa saja yang diberlakukan. Di Jakarta, pemungutan 14 jenis pajak yang berlaku saat ini tentu saja telah mempertimbangkan berbagai aspek dan peraturan daerah yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap mempertanggungjawabkan secara transparan hasil dari penerimaan pajak daerah kepada masyarakat, karena bagaimanapun juga, masyarakat ikut membangun Jakarta melalui kontribusi pajak daerah. Mari memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan Jakarta global dan berbudaya.