• Beranda
  • Berita
  • Lowongan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lowongan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

25 Oktober 2021


Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Perkiraan upah bruto yang akan diberikan setiap bulan adalah sebesar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.

  1. Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta
    3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun (tahun kelahiran antara tahun 1966 sampai dengan tahun 2002)
    4. Memiliki NPWP
  2. Persyaratan Khusus :
    1. Mengirimkan Dokumen Persyaratan Lamaran Pekerjaan melalui email mulai tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021. Apabila melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka Lamaran Pekerjaan dinyatakan tidak diterima.
    2. Dokumen Persyaratan Lamaran Pekerjaan terdiri dari:
      1. Scan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000 (format Surat Pernyataan terlampir)
      2. Scan Surat Pengalaman Kerja / Surat Rekomendasi Kerja (apabila ada)
      3. Scan KTP
      4. Scan NPWP
      5. Scan ijazah SMA/Sederajat
    3. Formasi yang dibutuhkan adalah Petugas Penerima Tamu (Front Office) sebanyak 1 (satu) Orang.
    4. Dokumen Persyaratan Lamaran Pekerjaan harus dikirim ke email dengan alamat email : bapenda.ppbj@jakarta.go.id dan diharuskan mengetik di kolom Subject dengan format FO_(NAMA PELAMAR)_(NOMOR NPWP). Contoh : FO_LIA_123456789012345
    5. Subject email yang tidak sesuai dengan format diatas maka Lamaran Pekerjaan dinyatakan tidak diterima.
  3. Tahapan Seleksi Penerimaan
    1. Seleksi Administrasi Tanggal 28 Oktober 2021
    2. Pengumuman Penerimaan PJLP Tanggal 28 Oktober 2021
    3. Bagi pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Pengumuman Penerimaan PJLP maka secara otomatis dinyatakan gugur

Seleksi Penerimaan Jasa Lainnya Orang Perorangan ini tidak dipungut biaya dan hasil seleksi menjadi hak mutlak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta tidak dapat diganggu gugat.


Link Download Surat Pernyataan di sini Surat Pernyataan