Halo Sobat Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di DKI Jakarta. Salah satu satu objek BPHTB adalah karena Lelang.
Lalu apa dan bagaimana BPHTB Untuk Lelang?, Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang BPHTB untuk lelang di wilayah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Pasal 37 dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, objek BPHTB meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk salah satunya adalah pemindahan hak karena penunjukan pembeli dalam lelang. Yang dimaksud dengan “penunjukkan pembeli dalam lelang” adalah penetapan pemenang lelang oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam risalah lelang.
Subjek dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Dasar pengenaan BPHTB merupakan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada lelang adalah mana yang lebih tinggi antara harga lelang dibandingkan dengan NJOP
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai pasal 39 ayat 4 Perda Nomor 1 Tahun 2024, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB.
Pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau Badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu sebesar 5% (lima persen).
Pada Pasal 41 ayat 1 dijelaskan perhitungan Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Pada Pasal 41 secara umum menjelaskan mengenai Saat Terutang BPHTB. Lalu pada Pasal 41 ayat 2 huruf G, disebutkan bahwa penetapan saat terutangnya BPHTB Untuk Lelang yaitu ditetapkan pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang. Yang dimaksud dengan “pada tanggal penunjukan pemenang lelang” adalah ditandatanganinya kutipan risalah lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau kantor lelang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat tanah dan/atau Bangunan berada. jadi pemungutan hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 42 ayat 2 mengatur bahwa Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak sebelum menandatangani risalah lelang. Setelah itu, risalah lelang harus dilaporkan kepada Gubernur paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pembayaran BPHTB untuk transaksi lelang di DKI Jakarta mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Wajib Pajak yang mengikuti lelang properti harus memastikan pembayaran BPHTB dilakukan pada waktu yang ditentukan dan menyertakan bukti pembayaran sebagai bagian dari proses administratif. Dengan memahami prosedur ini, para pelaku bisnis dan masyarakat dapat menjalankan transaksi lelang properti dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan dengan kesadaran akan kewajiban pajak dan penerapan prosedur yang benar, pembayaran BPHTB untuk transaksi lelang dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang adil dan berkembang melalui kontribusi pajak yang tepat dan bertanggung jawab.