• Beranda
  • Berita
  • Menang Lelang Properti di Jakarta? Jangan Tanda Tangan Apa Pun Sebelum Baca Ini

Menang Lelang Properti di Jakarta? Jangan Tanda Tangan Apa Pun Sebelum Baca Ini

17 Maret 2026

Sobat Pajak, nama kamu sudah disebut di risalah lelang? Tunggu dulu! Sebelum semua dokumen ditandatangani dan properti itu resmi jadi milikmu, ada satu kewajiban yang tidak bisa dilewatkan: membayar BPHTB.

Singkatnya:

Pemenang lelang tanah/bangunan di DKI Jakarta wajib bayar BPHTB sebesar 5% dari nilai lelang atau NJOP (mana yang lebih tinggi), dikurangi bebas pajak Rp250 juta (untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta). Dan ini harus dibayar sebelum risalah lelang bisa ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang.

 

Ilustrasi perhitungan BPHTB Lelang


Sebentar, BPHTB Itu Apa Sih?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan — yaitu pajak yang muncul setiap kali seseorang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan, termasuk lewat lelang.

Jadi kalau kamu menang lelang properti di Jakarta, kamu otomatis punya kewajiban BPHTB. Ini bukan biaya tambahan yang "mengejutkan" — memang sudah diatur di Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 37.


Siapa yang kena?

- Kamu yang namanya disebut sebagai pemenang lelang

- Berlaku untuk tanah dan/atau bangunan yang ada di wilayah DKI Jakarta

- Mencakup semua jenis lelang resmi yang punya risalah lelang dari KPKNL atau kantor lelang lainnya


Dua Istilah yang Wajib Kamu Kenal: NPOP dan NPOPTKP

Sebelum bahas angka, kenali dua istilah ini dulu supaya tidak bingung saat menghitung.

  1. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)

Ini adalah angka yang jadi dasar perhitungan pajakmu. Untuk lelang, NPOP diambil dari nilai yang lebih tinggi antara:

- Harga lelang, atau

- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Jadi kalau harga lelangmu Rp800 juta tapi NJOP-nya Rp750 juta, yang dipakai adalah Rp800 juta.

  1. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Ini adalah potongan bebas pajak yang bisa kamu kurangi sebelum tarif dikenakan. Sesuai Pasal 39 ayat 4 Perda Nomor 1 Tahun 2024, besarannya adalah Rp250 juta (khusus untuk perolehan hak pertama di DKI Jakarta). Anggap saja ini "batas bawah" yang tidak kena pajak.

Baca juga: Bayar dan Lapor BPHTB Kini Lebih Mudah, Bisa Dilakukan Secara Elektronik Sejak Awal Tahun

Berapa yang Harus Dibayar? Ini Cara Hitungnya

Tarifnya simpel: 5% — ditetapkan dalam Pasal 40 Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Rumusnya:

> BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP)


Biar lebih kebayang, ini contoh nyatanya:

  • Harga lelangmu: Rp800.000.000

  • NJOP PBB: Rp1.000.000.000

  • NPOP yang dipakai: Rp1.000.000.000 (karena lebih tinggi)

  • NPOPTKP: Rp250.000.000 (Dengan asumsi lelang ini adalah kepemilikan pertama)

  • BPHTB yang harus dibayar: 5% × (Rp1 miliar − Rp250 jt)

= Rp37.500.000

Tidak terlalu rumit, kan? Yang penting kamu tahu angka harga

lelang dan NJOP-nya sebelum mulai menghitung.


Kapan Tepatnya BPHTB Ini Berlaku?

Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 huruf G, BPHTB mulai terutang sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu saat kutipan risalah lelang ditandatangani oleh KPKNL atau kantor lelang yang mencantumkan namamu sebagai pemenang. Artinya, begitu namamu resmi masuk risalah lelang, jam mulai berjalan. Segera hitung dan siapkan pembayarannya.


Langkah-Langkah dari Menang Lelang sampai Beres

Ini urutan yang perlu kamu ikuti setelah dinyatakan menang:

1. Namamu masuk risalah lelang

Pejabat lelang mencantumkan namamu sebagai pemenang. Ini tanda kewajiban BPHTB resmi dimulai.

2. Hitung BPHTB-mu

Pakai rumus: 5% × (NPOP − NPOPTKP). Kalau tidak yakin angkanya, kamu bisa konsultasi ke Bapenda DKI Jakarta.

3. Bayar ke kas daerah

Lakukan pembayaran dan pelaporan lewat kanal resmi Bapenda DKI pajakonline.jakarta.go.id Jangan lupa simpan bukti bayar (SSPD BPHTB) — ini dokumen penting di langkah berikutnya.

4. Serahkan bukti bayar ke kantor lelang

Ini bagian yang sering bikin orang kaget: pejabat lelang tidak akan menandatangani risalah lelang sebelum kamu menyerahkan bukti bayar BPHTB dalam hal ini berupa dokumen SSPD BPHTB. Tanpa ini, proses berhenti di sini.

5. Risalah dilaporkan ke Gubernur

Setelah semua beres, kantor lelang wajib melaporkan risalah lelangnya ke Gubernur DKI Jakarta — paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


Berlaku di Mana Saja?

Aturan BPHTB ini hanya berlaku untuk tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Kalau propertinya di luar Jakarta, ketentuan pajaknya mengikuti daerah masing-masing.


Checklist Sebelum Ikut Lelang Properti di Jakarta

Simpan ini sebagai pengingat:

  • Siapkan dana ekstra 5% dari harga lelang untuk BPHTB

  • Ingat ada potongan bebas pajak Rp250 juta (untuk perolehan pertama)

  • NPOP = harga lelang atau NJOP — dipilih yang lebih tinggi

  • BPHTB wajib lunas sebelum risalah lelang ditandatangani

  • Simpan bukti bayar (SSPD BPHTB), karena itu yang akan diminta pejabat lelang

Dengan persiapan yang matang, proses serah terima properti lelang bisa berjalan mulus tanpa hambatan di menit-menit terakhir.

Baca juga: Dapat Warisan Tanah/Bangunan di Jakarta? Bayar BPHTB-nya Cuma Setengah Harga!

TAGS: BPHTB Lelang