• Beranda
  • Berita
  • Olahraga Permainan yang Menggunakan Tempat/Ruang dan/atau Peralatan yang Termasuk Objek PBJT Kesenian dan Hiburan

Olahraga Permainan yang Menggunakan Tempat/Ruang dan/atau Peralatan yang Termasuk Objek PBJT Kesenian dan Hiburan

20 Juli 2026

Tahukah Sobat, bahwa arena olahraga berbayar dikenai pajak atas jasa kesenian dan hiburan? Faktanya, beberapa arena olahraga berbayar termasuk dalam kategori olahraga permainan. Yang dimaksud olahraga permainan adalah aktivitas olahraga yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas tertentu dan dikenakan biaya kepada masyarakat untuk dapat menggunakannya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olahraga permainan merupakan salah satu objek yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis olahraga permainan menjadi objek PBJT. Pajak ini dikenakan pada penyediaan tempat olahraga yang bersifat komersial atau berbayar.


Jenis Olahraga Permainan Apa Saja yang Menjadi Objek PBJT?


1.

Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

12.

Lapangan tembak

2.

Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer

13.

Tempat bowling

3.

Lapangan tenis

14.

Tempat biliar

4.

Kolam renang

15.

Tempat panjat tebing

5.

Lapangan bulutangkis

16.

Tempat ice skating

6.

Lapangan basket

17.

Tempat berkuda

7.

Lapangan voli

18.

Tempat sasana tinju/beladiri

8.

Lapangan tenis meja

19.

Tempat atletik/lari

9.

Lapangan squash

20.

Jetski

10.

Lapangan panahan

21.

Lapangan padel

11.

Lapangan bisbol/sofbol




Olahraga permainan sebagaimana disebutkan di atas, dikenai tarif PBJT sebesar 10%. Lalu siapa yang harus membayarkan pajaknya? PBJT dikenakan pada konsumen yang menikmati fasilitas olahraga permainan tersebut. Misalnya, dari harga sewa alat olahraga/tempat, Sobat akan dikenai tambahan pajak 10% dari harga yang harus dibayar. Kemudian, pemilik usaha tempat olahraga permainan wajib membayar dan melaporkan pajaknya kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta. 

Baca juga:  Syarat Pentas Seni Sekolah Dibebaskan PBJT 

Apabila Sobat Pajak melakukan kegiatan olahraga permainan tersebut di atas pada tempat umum yang tidak dikomersilkan atau berbayar, maka tidak dikenai PBJT. Contohnya, Sobat bermain bulutangkis di lapangan umum yang disediakan oleh Pemerintah Jakarta. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak daerah baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Karena hasil dari kontribusi pajak daerahmu, adalah penyokong utama pembangunan Kota Jakarta serta untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Jakarta.