• Beranda
  • Berita
  • Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Tetap Beri Keringanan

Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Tetap Beri Keringanan

16 April 2026

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat menetapkan penyesuaian kebijakan yang menjadi landasan baru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah.


Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui. Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.


Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini dikenakan PKB dan BBNKB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui  Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi untuk mengantisipasi Permendagri tersebut diberlakukan di Kota Jakarta.


Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau.

Baca juga: Yuk, Kenali Tarif dan Jenis Pajak Daerah di Jakarta 

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata.


Selain itu, kebijakan insentif yang dirancang juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif. Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Restoran dan Hotel 20% Untuk Masa Pajak Maret 2026