• Beranda
  • Berita
  • Pengurangan Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Pengurangan Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

09 Juli 2024

Halo Sobat Pajak, Pemerintah DKI Mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024, dalam pergub ini, salah satunya adalah mengatur tentang Pengurangan Pokok PBB. dalam peraturan tersebut, berikan penjelasannya:

Pengurangan Pokok

Pengurangan Pokok tepatnya terdapat pada bab 3 pasal 7 yang menjelaskan:

1.     Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT. 

2.     Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:

A.     Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

B.     Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

C.     Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. 

·         Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

·         Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

D.    Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Baca Juga: Pembebasan PBB-P2 Jakarta Tahun 2024

Pemberian Pengurangan Pokok

1.   Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk:

A.  Tahun pajak berjalan; dan/atau 

B.   ahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.

2.  Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Baca Juga: Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif

Tata Cara Pengurangan Pokok 

1. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 

2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

·         Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;

·         Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

·         Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.  

4. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

·         1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT; 

·         Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

·         Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan 

·         Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan. 

5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Baca Juga: Pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi Dan Bangunan

Tengok yuk tata caranya sebagai berikut:   

1.  Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:

A.     KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;

B.     kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau

C.    KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:

A.     surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan

B.     tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

3. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan laporan keuangan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.

4. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan:

A.     surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam; dan/atau

B.     surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk WP Pribadi Melalui Website pajakonline

Baca Juga: Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Untuk WP Badan Melalui Website pajakonline

Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.


Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.


Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Yuk Pahami Pajak Bumi Dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024