• Beranda
  • Berita
  • Press Release Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021

Press Release Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021

14 Desember 2021

Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Keringanan Pokok Pajak
    1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
      1. Pokok piutang tahun pajak 2013 s.d. 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
      2. Pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan :
        • Keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
        • PBB-P2 dengan ketetapan > Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman : https://pajakonline.jakarta.go.id
        • Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
      3. SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak;
      4. Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman: https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022.
    2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
      1. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.
      2. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.
    3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

      Diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.

    4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

      Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp.3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah), dengan ketentuan :

      1. keringanan sebesar 50% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.
      2. keringanan sebesar 25% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 s.d. Oktober 2021.
      3. keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 s.d Desember 2021.
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi
    1. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada :
      1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 s.d. tahun pajak 2020.
      2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
      3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
    2. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.
    3. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.

Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan, "kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini".

Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta


Ringkasan

Pergub Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021

Jenis Pajak Tahun Ketetapan Pembayaran Pokok Besaran Keringanan Pokok Sanksi Administrasi
PBB-P2 2013-2020 14-31 Desember 10% Dihapus

2021

Diberikan tanpa mempersyaratkan tidak memiliki tunggakan
14-31 Desember

10%

Dihapus
PKB Sebelum 2021 14-31 Desember 5%

Dihapus

2021

14-31 Desember 5%

Dihapus

Reklame

- 14-31 Desember

-

Dihapus

Hotel

Hiburan 

Restoran 

Parkir
- 14-31 Desember - Dihapus
BPHTB WPOP Rumah/Rusun dengan NPOP >2M dan ≤3M Agustus 50% -

September-Oktober

25%
November- Desember 10%
BBNKB Penyerahan kedua, dst Agustus-Desember 50% Dihapus