• Beranda
  • Berita
  • Yuk Penuhi Kewajiban! Bayar PBB-P2 DKI Jakarta dengan Channel Pembayaran Terbaru!

Yuk Penuhi Kewajiban! Bayar PBB-P2 DKI Jakarta dengan Channel Pembayaran Terbaru!

18 Mei 2024

Halo Sobat Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah dengan memperluas jaringan channel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kini, Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau antri di bank untuk membayar PBB-P2. Anda dapat melakukannya dengan mudah dan nyaman melalui berbagai channel pembayaran yang tersedia.

Baca Juga: Dengan QRIS dan Virtual Account, Pembayaran Pajak Secara Digital Lebih Mudah

Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk menerima pembayaran PBB-P2. Hal ini memungkinkan Anda untuk memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

Berikut ini daftar channel pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta yang dapat digunakan Wajib Pajak:

Baca Juga: Penjelasan Ruang Lingkup Mengenai Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik di DKI Jakarta

Via Teller:

  1. Bank DKI

  2. Bank BJB

  3. Bank BRI

  4. Bank BNI

  5. Bank Mandiri

  6. Bank BTN

  7. Bank KB Bukopin

  8. Bank MNC

  9. Bank OCBC NISP

  10. Indomaret

  11. AlfaMart

  12. Pos Indonesia

  13. DAN-DAN


Via ATM:

  1. Bank DKI

  2. Bank BJB

  3. Bank BRI

  4. Bank BNI

  5. Bank BCA

  6. Bank Mandiri

  7. Bank BTN

  8. Bank KB Bukopin

  9. Bank MNC

  10. Bank Danamon

  11. MayBank

  12. Bank cimb Niaga

  13. Bank Mega


Via M-Banking:

  1. Bank BJB

  2. Bank BRI (BRIMO)

  3. Bank BNI (BNI Mobile Banking)

  4. Bank Mega (M Smile)

  5. Bank Danamon (D-Bank Pro)

  6. Bank BSI (BSI Mobile)

  7. Bank Mandiri (Livin by Mandiri)

  8. Bank OCBC NISP (ONe Mobile)

  9. Bank BCA (blu BCA Digital)

  10. Bank CIMB Niaga (OCTO Mobile) 

  11. Bank DKI (JakOne mobile)


Via E-Banking:

  1. Bank DKI

  2. Bank Mandiri

  3. Bank BCA

  4. Bank BNI

  5. Bank Syariah Indonesia

  6. Bank UOB


Via Modern Channel:

  1. Tokopedia

  2. OVO

  3. Traveloka

  4. Bli-Bli

  5. Go Tagihan

  6. Shopee

  7. BukaLapak

  8. LinkAja

  9. Dana

  10. Sepulsa

Baca Juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pakai QRIS Pasti Lebih Praktis

Pada saat melakukan pembayaran, Pilih channel pembayaran yang Anda inginkan. Ikuti instruksi yang diberikan pada masing-masing channel pembayaran. Lalu, lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan PBB-P2 Anda.

Dengan banyaknya pilihan channel pembayaran yang tersedia, Anda dapat memilih yang paling mudah dan praktis bagi Anda. Tak perlu lagi khawatir terlambat membayar PBB-P2, karena Anda dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja..

Membayar PBB-P2 merupakan kewajiban setiap masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2. Dengan membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Mari Bersama-sama Kita Taati Kewajiban Perpajakan dengan Membayar PBB-P2 Tepat Waktu!