Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Olahraga Permainan Yang Merupakan Objek Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian Dan Hiburan