Di tengah berbagai kesibukan yang terus berjalan, kabar baik ini tentu saja sayang buat dilewatkan! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta melalui pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Salah satu insentif yang cukup melegakan bagi masyarakat Jakarta yaitu pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026. Yap, Sobat Pajak nggak salah denger, pembebasan pokok bisa kamu dapetin secara penuh 100% tentunya dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Apa itu Pembebasan Pokok PBB?
Pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa penghapusan pokok pajak PBB yang terutang pada tahun pajak 2026. Jadi, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus membayar pokok PBBnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Kriteria untuk Mendapatkan Pembebasan Pokok PBB?
Untuk mendapatkan manfaat ini, pastikan Sobat Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
Berlaku untuk rumah tapak dengan NJOP max. 2 Miliar dan rumah susun dengan NJOP max. 650 Juta.
Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek, maka yang bisa mendapatkan pembebasan pokok hanya salah satunya dengan NJOP tertinggi.
Pastikan NIK sudah tervalidasi di Pajak Online
Berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi
Apabila NIK belum tervalidasi di Pajak Online, Sobat dapat melakukan pemutakhiran NIK terlebih dahulu. Lihat panduannya pada video berikut.
Cara Pemutakhiran NIK Melalui Pajak Online
Video Tutorial Pemutakhiran NIK Melalui Pajak Online
Contoh Kasus
Pak Hengki memiliki sebuah rumah tinggal dan sebuah rumah susun atas nama pribadi di Jakarta. Rumah tinggalnya NJOP senilai 1 Miliar, sedangkan rumah susunnya NJOP senilai 600 Juta. Karena memiliki lebih dari satu objek, dan masih di bawah batas NJOP maksimal, maka Pak Hengki hanya berhak mendapat pembebasan pokok PBB untuk satu objek saja dengan NJOP yang paling tinggi, yaitu rumah tinggalnya (1 Miliar). Namun Pak Hengki belum melakukan pemutakhiran NIK di Pajak Online sehingga ketetapan PBB nya masih berbayar/belum gratis. Untuk Pak Hengki bisa mendapatkan pembebasan ini dengan syarat harus melakukan pemutakhiran NIK terlebih dahulu baru kemudian dapat dilakukan penetapan ulang Rp.0 (Nol Rupiah).
Bu Riska memiliki sebuah rumah susun atas nama pribadi di Jakarta Barat dengan NJOP senilai 800 Juta. Ia juga memiliki sebuah rumah tinggal di Jakarta Pusat atas nama perusahaan yang dikelolanya dengan NJOP 1,2 Miliar. NIK milik Bu Riska sudah tervalidasi di Pajak Online. Namun, dua objek PBB tersebut tidak memenuhi kriteria yang berlaku. Rumah susun miliknya melebihi batas NJOP maksimal, dan Rumah Tinggalnya walaupun tidak melebihi batas NJOP maksimal tetapi bukan atas nama orang pribadi. Oleh karena itu, Bu Riska tidak bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB.
Pembebasan pokok PBB-P2 ini diharapkan manfaatnya dapat dirasakan secara tepat sasaran. Upaya ini juga merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan pajak yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah juga berharap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2026 dapat lebih optimal sehingga akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kota Jakarta. Bagi Sobat Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, segera cek kriteria di atas ya apakah sudah memenuhinya atau belum. Jika Sobat tidak memenuhi kriteria tersebut, tenang, masih ada insentif PBB-P2 lainnya yang tetap bisa kamu manfaatkan kok~
Yuk, bayarkan PBBmu sekarang,
Bayar di awal, untungnya maksimal!