• Beranda
  • Artikel
  • Memahami Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan Bermotor

Memahami Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan Bermotor

23 Agustus 2023

Hai sobat pajak! Banyak dari kita mungkin masih belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Keduanya adalah langkah-langkah yang berhubungan dengan status dan kepemilikan kendaraan, tetapi memiliki lingkup dan dan prosedur yang berbeda. simak penjelasan dibawah ini untuk lebih memahami perbedaan di antara keduanya.


Pemblokiran Kendaraan Bermotor

Pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu. Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021  Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

  • Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
  • Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.
  • Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:

  • Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.
  • Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.


Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor 

Pelaporan jual kendaraan bermotor menurut Pergub 185 tahun 2016 merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung. Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang. 

Wajib Pajak yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, untuk mempermudah pelayanan, Lapor Jual Kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke SAMSAT ya! berikut tatacaranya https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/lapor-jual-kendaraan-bermotor

Artikel Lain : Mengenal Retribusi Daerah

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh kepolisian republik indonesia sedangkan Pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI. Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan, keteraturan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan, mari kita pahami, patuhi, dan jalankan dengan baik baik prosedur pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan. Dengan begitu, kita tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam membangun lingkungan yang lebih tertib terhadap regulasi dan administrasi sebagai pemilik kendaraan.