Halo Sobat Pajak! Digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam
mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi yang modern.
Salah satu langkah inovatif yang dilakukan adalah penerapan sistem E-TRAPT
singkatan dari Electronic Transaction
Perporation Agent, yang merupakan Platform/atau tools pengumpulan data transaksi yang terdiri dari bermacam-macam
sumber data sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan
akurat serta dapat membantu
Wajib Pajak dalam melaporkan dan
membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah. E-TRAPT berbentuk Agent Software
bukan perangkat tapping box.
Cara Kerja E-TRAPT
E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian akan di-capture dan dikirimkan langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal pajakonline.jakarta.go.id. Usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Tak hanya itu, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana! Wajib Pajak
yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi
secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan
mudah.
Dengan adanya sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis,
transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada
pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.
Bagaimana Proses
Penerapannya?
Pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda
kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum online transaksinya,
pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda
berdasarkan rekomendasi dari UPPPD
dan Suku Badan. Atau
Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan
sistem ini dengan mengirimkan permohonan
kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.
Manfaat Yang Diterima
Wajib Pajak Yang Menerapkan E-Trapt?
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta
tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi
juga menawarkan insentif khusus bagi setiap Wajib Pajak yang menerapkan
E-TRAPT.
Dengan sistem ini, Anda tidak hanya menikmati proses perpajakan yang
lebih praktis dan efisien, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat
tambahan sebagai penghargaan atas kontribusi Anda dalam mendukung pembangunan
Jakarta yang lebih maju dan transparan.
Penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem
perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih
transparan, akurat, dan efisien.
Ke depannya, diharapkan seluruh wajib pajak
dapat beralih ke sistem ini agar administrasi pajak semakin tertata dengan
optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam
proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.
Yuk, dukung digitalisasi pajak di Jakarta dengan menerapkan E-TRAPT demi
sistem yang lebih modern dan transparan!
Accessibility Tools